Ingin Ungkap Lebih Dalam, KPK Periksa Sanusi sebagai Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Mohamad Sanusi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain Sanusi, KPK juga turut memeriksa Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group (PT APL).
“Ya, keduanya diperiksa penyidik KPK hari ini. MSN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ, dan tersangka AWJ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Selasa (5/4), di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN, AWJ, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.
Pada hari Sabtu (2/4) lalu, AWJ ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
MSN dan TPT ditahan di hari yang sama, hari Jumat (1/4), tapi di rutan yang berbeda. MSN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan TPT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta. “Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Sabtu (2/4).
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK mendapatkan dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta yang diberikan sebagai hadiah dari total suap Rp 2 miliar untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan kedua raperda tersebut.
Editor : Bayu Probo
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...