Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 16:50 WIB | Selasa, 12 Juli 2016

Ini 7 Bank yang Ditunjuk Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (27/6) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerinta menunjuk tujuh bank, meliputi empat bank BUMN dan Bank BCA, Bank Danamon dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN),  sebagai bank persepsi atau penerima dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal itu dikatakan oleh Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, sebagaimana dikutip oleh berbagai media hari ini (12/7).

"Berapa banyak dana yang akan direpatriasi, kami tak bisa membuat perkiraan. Kami akan bersiap bila ada dana masuk," kata Jahja, seperti dikutip oleh Reuters.

Dikatakannya, dana repatriasi dari pengampunan pajak akan dikunci selama tiga tahun. Dalam jangka waktu itu, bank akan memantau perputaran dana. Setelah tiga tahun, dan itu dapat dipindahkan ke berbagai instrumen investasi, seperti membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau membeli saham dan sebagainya.

Jahja mengatakan pihaknya sedang menyiapkan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi.

Sementara itu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menekankan ada enam keuntungan pengampunan pajak.

“Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang,” jelas Menkeu dalam konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dan Tax Amnesty pada Rabu (29/06) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. “Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” tambahnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home