Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:55 WIB | Selasa, 03 November 2015

Insentif Pajak Masuk di Paket Kebijakan Ekonomi Enam

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil menyatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak yang tercakup dalam paket kebijakan ekonomi jilid enam yang baru selesai dibahas pada hari Selasa (3/11).

“Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan, kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif untuk biaya impor. Insentif itu diberikan bagi investor yang ingin mengembangkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Sofyan usai menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, hari Selasa (3/11).

Terkait insentif pajak, Sofyan mengatakan pemerintah mewacanakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Namun, untuk besaran pengurangan dan jangka waktu tax holiday itu, Sofyan belum membeberkan angka final.

Terdapat pertimbangan tax holiday akan diberikan selama lima hingga 25 tahun. Sedangkan, jumlah pengurangannya antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100 persen.

"Detilnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100 persen. Untuk batas waktu antara lima hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa?," kata dia.

Adapun delapan KEK yang sedang dibangun pemerintah adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

Selanjutnya, KEK Tanjung Langsung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Bitung di Sulawesi Utara.

Selain berfokus pada kebijakan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, dalam paket kebijakan ekonomi jilid enam juga merumuskan tentang sistem penyediaan air minum (SPAM) dan tentang sumber daya air.

Peraturan megenai SPAM dan Air tersebut untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, sehigga harus kembali berpegang pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan.

Menurut Sofyan kebijakan ini bertujuan memberikan payung hukum kepada investor yang sudah merealisasikan investasinya setelah UU Sumber Daya Air diberlakukan.

"Subtansinya mengenai peralihan, perusahaan air minum yang sudah ada, harus kami beri perhatian agar tidak terjadi masalah," ujar dia.

Kemudian, kebijakan ketiga mengenai pelaksanaan dari Indonesia Single National Window milik Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan BPOM telah menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan kepabeanan, pengeluaran barang sehingga akan mempercepat proses arus keluar makanan dan obat.

"Itu semua jadi daring sehingga jadi cepat. Dari sana akan mempengaruhi instansi lain, termasuk yang isntansi yang mengatur bongkar muat (dwelling time) akan cepat," kata dia. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home