Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 12:00 WIB | Sabtu, 02 Mei 2020

IPW: Malaadministrasi Penunjukan Kepala BNPT oleh TR Kapolri

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan penunjukan Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah malaadministrasi.

"TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," kata Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu (2/5).

Pengangkatan Kepala BNPT, menurut dia, merupakan wewenang Presiden, bahkan Presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.

Neta mencontohkan Ansaad Mbay pada saat menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

"Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius? Ada apa dengan Kapolri?" kata Neta S. Pane.

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.

Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian, artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.

Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Akan tetapi, hal itu bukan serta-merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan telegram rahasianya.

Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan mem-fait accompli Presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya.

Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggung jawab kepada Presiden.

"Oleh sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri," ucapnya.

Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala BNPT.

IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Pol. Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat Presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.

Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.

Bahkan, Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol selama memimpin, misalnya aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong-kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home