Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 07:47 WIB | Jumat, 27 November 2020

Israel Bebaskan Maher Al-Akhras Setelah Mogok Makan 103 Hari

Maher Al-Akhras, 49 tahun, seorang Palestina yang memulai mogok makan menentang penahanannya tanpa tuduhan oleh Israel, terbaring di ranjang rumah sakit di Rehovot, Israel pada 13 Oktober 2020. (Foto: dok. Reuters)

NABLUS, SATUHARAPAN.COM-Israel pada Kamis (26/11) membebaskan seorang warga Palestina yang melakukan mogok makan selama 103 hari untuk memprotes aturan Israel yang mengizinkan penahanannya tanpa dakwaan, kata Kelompok Tahanan Palestina.

Maher Al-Akhras, ditangkap karena diduga menjadi anggota kelompok milisi, dipindahkan dari rumah sakit Tel Aviv ke Rumah Sakit Universitas Al-Najah Nablus di Tepi Barat yang diduduki, kata kelompok hak asasi tahanan dalam sebuah pernyataan.

Keputusan untuk membebaskannya kembali ke rumah akan mengikuti "penilaian medis dari kondisinya," kata direktur medis rumah sakit Al-Najah ,Abdul-Karim Al-Barqawi.

Akhras, 49, ditangkap di dekat Nablus pada bulan Juli dan dimasukkan ke dalam penahanan administratif, sebuah kebijakan yang digunakan Israel untuk menahan tersangka militan tanpa dakwaan.

Dia diduga terkait dengan kelompok Palestina bersenjata, Jihad Islam, yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Ayah enam anak itu melakukan puasa untuk memprotes perintah penahanan empat bulan, yang akan berakhir pada 26 November.

Akhras, yang telah ditangkap oleh Israel beberapa kali sebelumnya, mengakhiri aksi mogok makannya setelah otoritas Israel berkomitmen untuk tidak memperpanjang penahanannya melebihi tanggal tersebut.

Kebijakan penahanan administratif Israel, yang diwarisi dari mandat Inggris di Palestina, memungkinkan penahanan tanpa dakwaan untuk periode yang dapat diperpanjang hingga enam bulan setiap kali penahanan.

Israel mengatakan prosedur itu memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka dan mencegah serangan sambil terus mengumpulkan bukti, tetapi para kritikus dan kelompok hak asasi manusia mengatakan sistem itu disalahgunakan.

Sekitar 355 warga Palestina ditahan di bawah perintah penahanan administratif pada Agustus, termasuk dua anak di bawah umur, menurut kelompok hak asasi manusia B'Tselem Israel. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home