Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:28 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

Israel Tangguhkan Penahanan Tanpa Sidang Jurnalis Palestina

Istri Mohammed al-Qiq, Fayha Shalash dan anaknya Islam, pada 31 Januari 2016. (Foto: AFP)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Israel, pada hari Kamis (4/2), menangguhkan penahanan tanpa proses persidangan terhadap seorang jurnalis Palestina yang melakukan aksi mogok makan selama dua bulan lebih, meski demikian jurnalis tersebut tidak bisa meninggalkan rumah sakit tanpa izin.

Mohammed al Qiq (33) dilaporkan melakukan aksi mogok makan selama 72 hari untuk memprotes penahanan di bawah undang-undang penahanan administratif Israel, yang memungkinkan negara itu untuk menahan tersangka selama periode enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa adanya persidangan.

Pengadilan menyebutkan bahwa perintah tersebut ditangguhkan karena kondisi kesehatannya yang buruk. Keluarganya juga akan diizinkan untuk mengunjunginya di rumah sakit.

Pengacara Qiq, Jawad Boulus, mengatakan bahwa jurnalis tersebut sebelumnya bertekad untuk menolak aturan apa pun yang “tidak menjamin kebebasannya.”

“Sekarang saya akan mengunjunginya untuk mengetahui keputusannya,” kata Boulus.

Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) pekan lalu mengatakan bahwa kehidupan Qiq berada dalam bahaya.

Sebelumnya, Dinas keamanan dalam negeri Israel, Shin Bet, mengatakan Qiq ditangkap karena "aktivitas terorisme" sebagai bagian dari kelompok Hamas, yang menguasai Jalur Gaza.

Qiq pernah dipenjara selama satu bulan pada tahun 2003 dan kemudian selama 13 bulan pada tahun 2004 untuk kegiatan Hamas terkait.

Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman 16 bulan atas tuduhan terkait dengan aktivitasnya di dewan mahasiswa di Universitas Birzeit di Tepi Barat.

Qiq, ayah dari dua anak sekaligus koresponden untuk jaringan Almajd TV Arab Saudi, ditangkap pada 21 November di rumahnya di kota pendudukan Tepi Barat di Ramallah.

Dia menolak makanan sejak 25 November untuk memprotes “tindak penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialaminya selama interogasi,” menurut Addameer, sebuah organisasi HAM Palestina.

Mahkamah Agung Israel sebelumnya menolak perintah pembebasannya, meski mereka mengatakan bahwa mereka akan memantau kesehatannya setiap hari.(AFP/Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home