Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 08:59 WIB | Minggu, 07 Juni 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, Kelas III Disubsidi Rp16.500

Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perpres Nomor 64 tahun 2020 itu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak naik. Karena dalam realisasinya, peserta hanya cukup membayar iuran Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

"Memang dalam regulasi disebutkan tarif iuran kelas III untuk PBPU dan BP naik menjadi Rp42.000. Hanya naik implementasi di dalam Perpres, tapi sebenarnya tidak mengalami kenaikan," kata Askolani dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Hanya saja, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. Artinya, peserta segmen PBPU dan BP kelas III tetap membayar iuran seperti saat ini atau tidak mengalami kenaikan iuran sama sekali untuk Tahun 2020.

Askolani mengatakan pemerintah menyadari dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang melemah pada situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pendanaan berupa subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III.

"Setoran yang diberikan masyarakat peserta PBPU dan BP kelas III tidak mengalami kenaikan, itu tetap Rp 25.000. Implementasi di lapangan tidak ada, tetap dibantu pemerintah," ucap Askolani.

Kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas III baru diberlakukan pada Januari 2021 menjadi Rp35.000 per bulan, dengan selisih iuran sebesar Rp7.000 masih disubsidi oleh pemerintah, namun iuran Rp35.000 tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan dibayarkan seluruhnya atau sebagian dengan ketentuan yang diatur selanjutnya.

Sementara bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres.

Terkait kenaikan, seorang peserta JKN-KIS bernama Marlan Londok berharap naiknya iuran akan disertai dengan meningkatnya layanan untuk peserta.

Marlan adalah pengguna reguler JKN-KIS sejak 2015 karena putrinya harus menjalani perawatan hampir setiap bulan dan terkadang harus menjalani rawat inap akibat nyeri tidak tertahankan serta pendarahan berlebihan saat datang bulan.

Selama ini dia tidak mengalami halangan setiap membawa putrinya ke IGD rumah sakit swasta di Tangerang dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan apapun. Hal itu menuru dia sangat membantu mengingat jika menggunakan dana pribadi dapat menghabiskan sampai sekitar Rp15 juta jika menjalani rawat inap.

Jumlah tersebut bukan merupakan angka yang kecil untuk perempuan yang berjualan makanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tersebut. Meski merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, dia berharap akan disertai perbaikan untuk layanan bagi pesertanya.

"BPJS naik jadi layanan harap bisa ditingkatkan, lebih diperhatikan juga pasiennya," ujar dia.

Meringannya Beban Biaya Kesehatan Masyarakat

Kejadian darurat kadang menimpa ketika manusia tidak tengah bersiap, seperti yang dialami oleh Juli Karubun ketika pada 2019 suaminya harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena stroke.

Suaminya langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten dan harus menjalani perawatan hampir sepekan. Biaya yang dikeluarkan tentu bisa mencapai lebih dari Rp20 juta, jumlah cukup besar yang dikeluarkan karena suaminya yang berstatus sebagai pensiunan sebuah perusahaan swasta.

Tapi, keadaan tersebut tidak dialami. Keluar dari rumah sakit dia dan suaminya tidak merogoh satu rupiah pun untuk biaya perawatan karena terdaftar sebagai anggota program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Pulang tidak keluar biaya sama sekali, nol. Padahal di ruang khusus suami saya pakai banyak tambahan seperti tisu basah, pampers," kata Juli, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Awalnya Juli mengaku sempat bersiap untuk membayar peralatan kesehatan tambahan karena suaminya menggunakan ruangan khusus dan berbagai peralatan tambahan lain seperti tisu basah dan pampers. Namun, hal itu pun tidak dibebankan kepada pasien.

Itu bukan kali pertama Juli menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebelumnya pada 2018, suaminya juga dilarikan ke rumah sakti karena mengalami muntah hebat akibat salah makan.

Saat itu dia sempat ragu menggunakan BPJS Kesehatan yang dimilikinya karena mendengar prosedur penggunaan yang merepotkan. Tapi, usai tiga hari perawatan Juli tidak mendapatkan hambatan apa pun dan pulang tanpa beban tagihan sebagai pengguna JKN-KIS.

Menurut dia, besar manfaat yang dirasakan karena menjadi peserta BPJS Kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Karena setelah suaminya pensiun dengan uang pensiun langsung sekali dibayar, tentu beban biaya kesehatan akan sangat terasa di keuangan keluarga jika tidak ada JKN-KIS.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kilis Jus Engel, seorang pengguna JKN-KIS pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3. Dia sudah menjadi peserta dari program tersebut sejak BPJS Kesehatan resmi beroperasi karena mendengar pemerintah mewajibkannya.

Jus sendiri adalah seorang pekerja serabutan yang sudah tidak memiliki pekerjaan tetap sejak 1992. Dia sadar betul berapa besar dana yang diperlukan untuk menjaga kesehatan, apalagi mengingat usianya yang masuk kategori lansia.

Sebelum menjadi peserta JKN-KIS, Jus adalah salah satu orang yang paling malas pergi ke rumah sakit karena beratnya biaya yang harus dikeluarkan bahkan hanya untuk sekedar memeriksakan diri karena penyakit biasa seperti flu.

Tapi pada 2014 dia bersama keluarganya langsung mendaftar untuk menjadi peserta Kelas III dan sejak saat itu tanpa terlewat sedikit pun selalu membayar iuran setiap bulannya.

"Saya bayar selalu rutin, tidak pernah absen sejak pertama kali daftar. Karena saya paling takut kalau tidak bayar tepat waktu ada penumpukan dan denda lalu tidak bisa dipakai lagi," kata Jus.

Pria berusia 73 tahun itu sudah sering memanfaatkan JKN-KIS dengan setiap bulannya dia akan memeriksakan diri ke Puskesmas karena kondisi hipertensi atau darah tinggi yang dia alami.

Tidak hanya itu, pada awal Januari tahun ini dia harus dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi. Di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang itu Jus harus menjalani perawatan selama lima hari hingga akhirnya diperbolehkan pulang.

Menurut dia, jika tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS saat itu dia harus membayar lebih dari Rp15 juta untuk obat-obatan dan jasa dokter spesialis penyakit dalam yang merawatnya selama itu.

"Dapat dari mana uang sebanyak itu? Karena yang mahal biasanya obat dan dokter, apalagi saya diperiksa spesialis penyakit dalam lalu ditambah rontgen," ujarnya.

Kondisi kesehatan Jus membuat dia lebih sadar akan manfaat dari adanya program jaminan kesehatan yang dapat membantu meringankan biaya kesehatan, khususnya bagi yang berpenghasilan tidak tetap seperti dirinya.

Setelah merasakan manfaat tersebut, dia semakin memantapkan diri untuk rajin membayar iuran program kesehatan dengan prinsip gotong royong tersebut.

"Terima kasih terhadap pemerintah yang sudah memperhatikan dan meringankan beban rakyat seperti saya ini, saya terbantu sekali. Tapi tolong kenaikan itu mungkin bisa dipertimbangkan lagi," kata dia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home