Jalan Kaki 135 KM, Ratusan Petani Kendeng Tolak Pabrik Semen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ratusan petani Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang, Pati, Blora, dan Kudus hari Jumat (9/12), tiba di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Mereka melakukan jalan kaki atau long march dari Rembang sejak hari Senin (5/12) lalu, menempuh jarak kurang lebih 135 kilometer menolak pendirian pabrik semen di Rembang.
Aksi jalan kaki melalui jalan Pantura dari Rembang ke Semarang selama lima hari mereka lakukan untuk mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen. Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah agar segera mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik semen di Rembang.
“Jarak tempuh yang panjang tidak menyurutkan semangat kami untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan atas nama industri terus bergelora dan tidak pernah padam,” ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Pati, Gunretno, hari Jumat (9/12), kepada satuharapan.com.
Menurutnya, dengan aksi jalan kaki warga ingin menunjukkan betapa panjangnya perjuangan dalam memperoleh kepastian dari pemerintah perihal nasib mereka sekaligus sebagai keprihatinan bahwa pihak berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut.
“Kami hendak mengajak masyarakat luas untuk terlibat aktif bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Jika Pegunungan Kendeng Utara yang merupakan pegunungan purba dengan berbagai fungsi vital bagi kehidupan dieksploitasim, maka berbagai bencana ekologis sudah di depan mata,” ujar Gunretno.
Perjuangan masyarakat Kendeng dimulai dari “Tenda Perjuangan” yang didirikan tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 16 Juni 2014 hingga saat ini. Aksi itu sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi pabrik semen yang mengancam ruang hidup petani, ketersediaan air, dan keseimbangan ekosistem.
Perjalanan panjang dalam upaya hukum juga telah dilakukan. Dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan kadaluarsa.
Diketahui, petani Kendeng sebagai penggugat sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali dengan upaya banding melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015. Namun, lagi-lagi warga kembali dikalahkan.
Tak hanya upaya hukum, para petani juga berdialog dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, dan PT Semen Indonesia.
“Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi,” katanya.
Berbagai tudingan miring pun pernah dialamatkan kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara. Namun, usaha mereka tidak pernah berhenti.
“Isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani,” ujar dia.
Hasil usaha akhirnya mampu dirasakan warga, putusan PK MA atas kasus PT Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan Nomor Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan amar putusan PK MA tersebut maka mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Jawa Tengah, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Namun di tengah perjalanan, diketahui, belum ada eksekusi atas putusan tersebut, yaitu dicabutnya Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.
“Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan,” ujar Gunretno. (Febriana Dyah Hardiyanti)
Faktor Penyebab Telat Bicara pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan ...