Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 08:53 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadan 2014

Pegawai negeri sipil. (Foto ilustrasi: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada penggal pertengahan Juni mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadan.

Surat edaran yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), sekjen lembaga tinggi negara, pimpinan kesekretariatan komisi/dewan/badan, para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia itu, menyebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30, jam kerja hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30, jam kerja hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (kemenpan-RB/setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home