Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 07:44 WIB | Jumat, 05 Juni 2015

JK Izinkan Kawasan Hutan Dipakai untuk PLTA Asahan III

Lahan di proyek PLTA Asahan III (energytoday.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau pejabat yang terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III di Provinsi Sumatera Utara untuk teliti terhadap aturan yang berlaku.

"Ya tentu kita, saya bilang sama Gubernur tolong dilihat masalahnya, juga dilihat aturan-aturan," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, pada Kamis terkait penahanan sejumlah pejabat Pemkab Tobasa.

Wapres telah melakukan rapat tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik yang berlokasi di Asahan, Provinsi Sumatera Utara dan Batang, Provinsi Jawa Tengah, bersama Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin serta beberapa pejabat di Pemda Tobasa ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan base camp dan access road PLTA Asahan III dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 15 miliar.

Kalla mengatakan jika kebijakan yang diambil oleh pemimpin daerah sesuai dengan peraturan maka pejabat tersebut perlu dibela.

"Kalau perlu, kalau memang itu kebijakannya benar, tentu harus dibela kalau kebijakan benar," kata Wapres.

Kalla juga mengatakan bahwa penggunaan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan III tidak menerobos kawasan hutan lindung.

Wapres menjelaskan pembangunannya bisa menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah PLN memberikan permohonan izin kepada kementerian.

"Apalagi daerah yang dipakai sebenarnya sudah banyak kantor-kantor disitu, sudah banyak rumah-rumah. Memang secara daerah itu masuk daerah hutan, tapi dapat pinjam pakai," jelas Wapres.

Total kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan III adalah 280 hektare dan jumlah yang masih mengalami masalah adalah sekitar 30 hektare.

PLN telah memberikan surat permohonan kepada kementerian pada awal pekan ini.

Dengan dikeluarkannya IPPKH, maka semua kawasan hutan yang dimiliki oleh negara dapat langsung digunakan sebagai lahan pembangunan PLTA. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home