Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 20:52 WIB | Senin, 31 Oktober 2016

Jokowi Bertemu Ignasius Jonan di Istana Negara

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Arcandra Tahar (kanan) sebagai Wakil Menteri ESDM usai dilantik Presiden di Istana Negara hari Jumat (14/10). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah melepas kepemilikan dalam usaha eksplorasi minyak dan gas bumi di Tanah Air.

"Penekanan Presiden jelas bahwa kepemilikan harus tetap di daerah, tidak dijual, digadaikan dan sebagainya," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan "participating interest (PI)" atau kepemilikan daerah dalam usaha eksplorasi migas sudah ditetapkan sebesar 10 persen.

"Kalau ada eksplorasi migas, itu menurut peraturan ada alokasi 10 persen kepemilikannya untuk daerah entah itu kabupaten atau provinsi," kata mantan Menhub itu.

Ia menyebutkan pemerintah akan mencari cara agar alokasi 10 persen itu tetap di daerah untuk pemerataan pembangunan, termasuk Blok Mahakam.

"Kalau Blok Mahakam, pemdanya punya uang, yang lain belum tentu punya, lha ini kami upayakan daerah tetap memilikinya," katanya.

Ia menyebutkan selama ini ada yang dipinjamkan ke bank sehingga dikhawatirkan lama-lama menjadi tidak jelas. "Akan dibuat supaya haknya tetap ada, pokoknya dicarikan caranya, akan dibuatkan peraturannya," katanya.

Wamen ESDM Archandra Tahar menyebutkan sepuluh persen merupakan hak daerah untuk berpartisipasi yang diharapkan betul-betul dinikmati daerah.

"Kami carikan mekanismenya agar hak itu tetap milik pemda. Teknisnya nanti kami update, bentuk peraturannya belum kami putuskan," kata Archandra. (Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home