Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 09:59 WIB | Kamis, 04 Maret 2021

Jokowi Lapor SPT Pajak Penghasilan Secara Daring

Presiden Joko Widodo mengisi aplikasi e-filling untuk laporan SPT Pajak Penghasilan di Jakarta, hari Rabu (3/3). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT  tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Rabu (3/3). “Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya.

Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Jokowi.

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home