Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 10:31 WIB | Selasa, 22 Februari 2022

Jokowi Minta Pembayaran JHT Disederhanakan dan Dipermudah

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, yang diunggah dalam video, hari Senin (21/2).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

Pratikno menyebut Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja. "Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno.

Disebutkan Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia. "Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ungkap Pratikno.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan satu bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home