Jokowi: Ruang Digital Indonesia Harus Bersih, Sehat dan Beretika
UU ITE harus memberi keadilan, jika ada pasal yang menimbulkan multi tafsir, perlu direvisi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Dan implementas UU tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Presiden nJoko Widodo mengatakan hal itu ketika memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2).
Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Jokowi menyampaikan pandangannya bahwa belakangan ini banyak warga masyarakat yang saling melaporkan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE, agar jelas,” kata Presiden dalam keterangan tertulis.
Jika undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini, karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” katanya.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.
Editor : Sabar Subekti
WHO dan 50 Negara Peringatkan Serangan Ransomware pada Rumah...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sekitar 50 negara mengeluarkan peringatan ...