Junta Myanmar Vonis Orang Dekat Suu Kyi 20 Tahun Penjara
NAYPYIDAW, SATUHARAPAN.COM-Junta militer Myanmar menghukum seorang pembantu dekat pemimpin sipil terguling, Aung San Suu Kyi, 20 tahun penjara karena pengkhianatan, kata pengacaranya.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dengan protes nasional dan lebih dari 1.100 orang tewas oleh pasukan keamanan, menurut kelompok pemantau lokal.
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus," kata pengacara, Myint Thwin, kepada AFP, hari Jumat (29/10) seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Mantan anggota parlemen itu adalah anggota tingkat tinggi pertama Liga Nasional untuk Demokrasi (LND) pimpinan Suu Kyi yang dijatuhi hukuman oleh junta setelah diadili.
Pria berusia 80 tahun itu adalah tahanan politik lama, yang telah menghabiskan waktu lama di dalam dan di luar tahanan karena berkampanye menentang kekuasaan militer.
Dianggap sebagai tangan kanan Suu Kyi, dia telah lama dicari oleh media internasional dan domestik untuk mendapatkan wawasan tentang apa yang dipikirkan pemimpin de facto Myanmar.
Menjelang penangkapannya tiga hari setelah kudeta, dia mengatakan kepada media lokal bahwa kudeta militer “tidak bijaksana”, dan bahwa para pemimpinnya “telah membawa (negara) ke arah yang salah”.
Suu Kyi sendiri menghadapi sejumlah dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara selama beberapa dekade, mulai dari mengimpor walkie talkie secara ilegal hingga melanggar aturan pandemi virus corona.
Dia bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada hari Selasa (25/10), empat bulan setelah diadili oleh militer, sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Media telah dilarang menghadiri persidangan Suu Kyi di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer Naypyidaw dan junta baru-baru ini melarang tim hukumnya berbicara kepada media. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
PM India Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Sebut Umat Islam ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Partai oposisi utama India menuduh Perdana Menteri Narendra Modi mengguna...