Jurnalis Sulit ke Papua, Aktivis: Ada yang Disembunyikan
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Sampai hari ini wartawan FRANCE 24 dan RFI, Jack Hewson, tidak mengerti apa yang membuat dia masuk dalam daftar cekal keimigrasian Indonesia.
Ia menyadari hal itu pada 27 Maret lalu, dan menuliskannya lewat akun Twitternya @jack_s_hewson.
"I have been blacklisted from Indonesia for reasons that are yet to be established. Thanks for messages of support and offers of help," tulis dia.
(Saya telah dicekal ke Indonesia dengan alasan yang belum jelas. Terimakasih untuk dukungan dan tawaran bantuan)
"I have not breached any of the terms of my J-visa, so this is a bit of a mystery. If anyone has any leads please let me or JFCC know." (JFCC adalah Jakarta Foreign Correspondents Club).
(Saya tidak melanggar aturan apa pun terkait visa jurnalis saya, sehingga ini agak seperti misteri. Jika ada yang memiliki petunjuk mohon beritahu saya atau JFCC).
Ia mengetahui pencekalannya saat ia hendak pergi ke Filipina. Menurut Aktivis Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, Hewson mengabari dirinya tentang pencekalan itu pada Senin malam 27 Maret 2017.
Kata Andreas, seperti diberitakan Tempo, petugas imigrasi Terminal II Cengkareng membawa Hewson 30 menit dan bertanya apa yang telah dilakukan sehingga membuat pemerintah marah.
"Saya bilang tidak tahu dan satu-satunya hal yang terpikir adalah mengirim surat ke kantor staf Presiden (Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan juru bicara Presiden Johan Budi) meminta klarifikasi kebijakan untuk rencana perjalanan saya ke Papua," kata Hewson kepada Andreas, Selasa 28 Maret 2017.
Sebelumnya, kata Andreas, Hewson berkonsultasi dengan dirinya mengenai rencananya meliput Freeport di Timika, Papua. Andreas ketika itu menyarankan agar Hewson pergi dan melanjutkan rencananya ke Papua itu.
Saat satuharapan mengkonfirmasi hal ini kepada Andreas Harsono, ia membenarkan berbicara dengan Hewson. Namun, mantan wartawan Tempo itu menahan diri untuk berkomentar dengan alasan kepedulian atas Hewson.
Ia mengatakan Hewson sedang berusaha untuk kembali ke Indonesia, setidaknya untuk mengambil barang-barang dia. "Kasihan dia," kata Andreas.
JFCC kini sedang ikut membantunya.
Menurut keterangan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, pencekalan terhadap Hewson didasarkan pada permintaan TNI. Hewson diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan penjelasan oleh petugas imigrasi sebelum keberangkatannya, bahwa jika nanti beliau kembali ke Indonesia maka kedatangannya akan ditolak," kata Agung.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Matius Murib, menilai kebijakan pemerintahan Joko Widodo dalam hal peliputan wartawan asing ke Papua tidak jelas.
Menurut dia, ada wartawan asing yang diperbolehkan tetapi pada saat lain wartawan asing tidak diizinkan.
"Pemerintah Jokowi tidak clear. Di bagian lain wartawan asing diberi akses ke Papua tetapi di bagian lain dipersulit. Ada yang hendak disembunyikan di Tanah Papua," kata Matius Murib kepada satuharapan.
Ia mencontohkan, saat Jokowi memberikan grasi kepada 5 narapidana politik pada 15 Mei 2015 di Lapas Abepura, wartawan asing diizinkan ke Papua.
"Di era demokrasi seharusnya terbuka, jujur apa adanya," kata Murib.
Deportasi Wartawan Prancis
Jumat dua pekan lalu (17/03) Indonesia juga mendeportasi dua wartawan Prancis dengan alasan melakukan pelanggaran visa ketika membuat video dokumenter di provinsi Papua.
Jean Frank Pierre dan Basile Marie Longhamp, dipulangkan hari Jumat itu juga melalui bandara Mozes Kilangin di Timika.
Deportasi terhadap dua wartawan Prancis itu yang hanya beberapa hari menjelang kedatangan Presiden Prancis, Francois Hollande ke Jakarta, telah mendatangkan kecaman dari Human Rights Watch.
Menurut Phelim Kine, deputi direktur HRW untuk Asia, deportasi itu menjadi bukti kesenjangan antara janji Presiden Joko Widodo dengan kenyataan, karena ternyata masih ada hambatan bagi wartawan untuk meliput Papua.
Menurut Kine dalam tulisannya di laman resmi HRW, kejadian ini menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antara retorika dibukanya Papua terhadap wartawan asing yang pernah diumumkan oleh Jokowi. Pada kenyataannya, wartawan asing masih dihambat untuk melakukan peliputan di Papua.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, deportasi terhadap dua jurnalis itu murni karena alasan keimigrasian.
Dua wartawan itu adalah bagian dari rombongan The Explorers, program dokumenter Televisi Prancis, yang akan membuat film mengenai Indonesia yang akan ditayangkan di tiga stasiun TV: TF1, TMC dan Ushuaia TV.
Menurut rencana, program dokumenter yang merupakan kerjasama dengan Kementerian Pariwisata serta Garuda Indonesia ini, akan membuat total 8 episode berdurasi 52 menit per film dari liputan di Sabang sampai Merauke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemlu, total kru 22 orang (semula 17 ditambah 5 orang), visa kunjungan jurnalis untuk 20 orang sudah keluar, sementara 2 orang meski belum mendapat visa, tetap berangkat on schedule dengan Visa on Arrival (VOA) yang melanggar ketentuan imigrasi.
Menurut Kemlu, pada tanggal 11 Maret, ketika akan melakukan shooting film dari udara, Franck Jean Pierre Escudie dan Basile Marie Longchamp tidak dapat menunjukkan visa kunjungan jurnalis kepada petugas di Bandara Mozes Kilangin, Timika, dan dilakukan investigasi oleh Kantor Imigrasi kelas II Tembagapura.
Hal ini kemudian diinformasikan kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Kemlu yang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, memberikan kesempatan kepada kedua kru film tersebut untuk mengambil visa jurnalistik yang sebelumnya secara prinsip telah disetujui.
Kedua jurnalis dapat memperoleh visa tersebut dari Perwakilan di Paris atau Singapura.
VOA tidak bisa dikonversi menjadi visa tipe lainnya di dalam negeri.
Namun, menurut Kemlu, produser The Explorers memutuskan agar kedua jurnalis kembali ke Paris, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Kementerian Pariwisata karena tidak memberitahukan mengenai penambahan kru.
Papua Tetap Sulit
Andreas Harsono yang banyak berkecimpung dalam soal kewartawanan di Papua, dalam sebuah wawancara dua tahun lalu mengatakan informasi di Papua simpang-siur karena berbagai faktor.
Pertama, ada suasana menakutkan.
Kedua, ketiadaan jurnalisme yang independen di Papua, baik media lokal, nasional, maupun internasional.
Menurut dia, wartawan lokal banyak yang takut buat verifikasi.
Wartawan media nasional, kalau tidak takut, banyak yang terkooptasi. Bahkan ada yang bekerja sebagai informan atau mata-mata (agen).
Sedangkan wartawan internasional dibatasi masuk ke Papua sejak 1960an.
Andreas mengatakan, wartawan asing harus mendapat persetujuan 18 instansi dalam clearing house di Kementerian Luar Negeri bila hendak meliput Papua, termasuk dari Badan Intelijen Negara maupun Badan Intelijen Strategis.
Proses berbelit ini yang dijanjikan oleh Jokowi hendak dihapuskan. Namun, menurut HRW, janji itu masih jauh dari kenyataan.
Pembungkaman Model Baru
Bukan hanya wartawan asing yang mengalami kesulitan di Papua. Wartawan setempat juga.
Dalam sebuah tulisan yang turunkan di New Mandala, Andre Barahamin, peneliti pada PUSAKA Foundation dan redaktur pada IndoPROGRESS, menggambarkan pencekalan terhadap pemberitaan yang kritis di Papua bisa terjadi dalam bentuk pemblokiran akses terhadap media online.
Sebagai contoh adalah blokir terhadap Suara Papua, sebuah media online lokal yang berkantor di Abepura.
Pada tanggal 20 Desember 2016, LBH Pers menggelar konferensi pers menyoroti sensor yang dilakukan oleh Menkominfo terhadap Suara Papua.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Suara Papua diblokir bersama dengan 11 situs lain.
Kesemuanya diblokir karena diduga melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dengan mempromosikan hoax dan kebencian.
Malamnya, Menkominfo, Rudiantara, menelepon Asep Komarudin dari LBH Pers, dan menjanjikan bahwa pemblokiran akan dicabut pada keesokan harinya.
Benar, pada tanggal 21 Desember Suara Papua bisa diakses lagi, tapi tidak bagi mereka yang menggunakan Telkomsel - penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Di Papua, Telkomsel adalah pemain utama dan menguasai lebih dari 65 persen dari pasar untuk pengguna layanan telepon seluler.
Sampai saat ini pun (Satu Harapan telah mencobanya), layanan internet yang menggunakan Telkomsel maupun Speedy, tidak dapat mengakses Suara Papua.
Menurut Arnold Belau, Pemimpin Redaksi Suara Papua, sama sekali tidak ada alasan yang diberikan untuk pemblokiran itu. Tidak ada peringatan dini atau surat pemberitahuan resmi. Menurutnya, situs mereka telah secara konsisten disensor sejak 14 November 2016, berdasarkan screenshot yang dikirim oleh para pembaca dari berbagai daerah di Papua.
Belau mengatakan memblokir situs web adalah merepresi kebebasan pers, dan melanggar hak-hak publik untuk mengakses informasi, khususnya bagi orang Papua.
Franky Samperante, Direktur Eksekutif PUSAKA Foundation mengatakan bahwa sensor Suara Papua menunjukkan belum adanya perubahan dalam kebijakan Jokowi dibanding pendahulunya.
Menurut dia, sensor Suara Papua adalah tindakan represi terhadap media alternatif. Padahal, media alternatif berupaya mengangkat kesadaran tentang masalah-masalah pelanggaran HAM, perampasan tanah terhadap masyarakat adat, kerusakan lingkungan besar-besaran, masalah pendidikan dan kesehatan, dan kemiskinan - isu yang jarang disebutkan oleh pers arus utama.
Maka pertanyaan yang sudah dikemukakan oleh Human Rights Watch (HRW) pada tahun 2015, masih relevan sampai sekarang. Dalam laporan setebal 75 halaman, HRW memberi judul dengan pertanyaan, "Something to Hide? Indonesia Restrictions on Media Freedom and Rights Monitoring in Papua."
Menurut Andre Barahamin, ketika pada tahun 2015 Presiden Jokowi mengumumkan dibukanya Papua terhadap wartawan asing, banyak pejabat senior pemerintah dan keamanan yang menentangnya. Dan janji itu sampai saat ini tak terwujud karena Jokowi sendiri tidak merumuskan arahan tertulis untuk melaksanakannya.
Editor : Eben E. Siadari
Pancasila Jadi Penengah Konflik Intoleransi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Leonard Chrysostomos Epafras ...