Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:17 WIB | Selasa, 27 Oktober 2015

Kapolri Akui Ada Kelalaian Penyidik Terkait Kasus Risma

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada kelalaian penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim terkait kasus mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat dikirim ke Kejati Jatim.

"Ya, ada kelalaian, yakni terlambat mengirimkan SPDP. Itu saja," kata Kapolri, di Jakarta, hari Senin (26/10).

"Konsekuensinya penyidiknya harus ditegur," dia menambahkan.

Ia mengatakan laporan kasus Pasar Turi dengan terlapor Risma diterima Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Risma dan beberapa orang diperiksa sebagai saksi.

Seiring dengan itu, SPDP terkait kasus itu pun dibuat kepolisian.

"SPDP dibuat pada Mei. Tapi tidak dikirim ke kejaksaan. Itu hanya prasyarat buat Polri kalau ditanya SPDP, SPDP-nya ada," kata dia.

Setelah itu, dilakukan gelar perkara pada 25 September 2015. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga kasus harus dihentikan.

"Timbul persoalan, kalau kasus dihentikan, tapi SPDP belum dikirim ke kejaksaan. Karena itu SPDP harus dikirim ke kejaksaan. Karena kalau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tanpa SPDP dikirim ke kejaksaan itu bisa menjadi celah untuk dipraperadilankan. SPDP-nya dikirim ke kejaksaan pada 29 September,"kata dia.

Badrodin pun telah memerintahkan Polda Jatim untuk segera menerbitkan SP3 terkait kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan segera," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya beredar kabar mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus Pasar Turi, Surabaya.

Sementara pihak Polda Jatim membantah penetapan Risma sebagai tersangka. Pasalnya, dalam SPDP, tidak mencantumkan Risma sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan lantaran dalam gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti ke arah pidana.(Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home