Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 17:06 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

Kasus Alkes, Satu Kroni Wawan Didakwa KPK

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat diperiksa KPK terkait proyek alkes Tangsel pada Selasa 19 Agustus 2014. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada Mamak Jamaksari, salah satu kroni Tubagus  Chaeri Wardana alias wawan yang melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan tahun 2012 sebesar 23 miliar rupiah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12).

Dalam dakwaannya, KPK menilai terdakwa sengaja memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum, saat pelaksanaan proyek alat kesehatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 14 miliar rupiah.

Adapun kronologi dalam dakwaan itu, terdakwa diperintahkan oleh Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, agar memenangkan keenam perusahaan yang mengikuti lelang proyek alat kesehatan.

Terdakwa Mamak Jamaksari menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 37 juta, sementara Wawan sebagai Direktur PT Balai Pasifik Pragama (BPP) menikmati uang sebesar Rp 7,9 miliar.

Atas perbuatan terdakwa Mamak, dalam sidang yang dipimpin oleh Anastasia KPK mendakwa Mamak melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

“Terdakwa mengatur pengadaan tersebut dengan membuat KPS yang mana KPS-nya sendiri dibuat oleh perusahaan rekanan. Sehingga dari KPS itu diatur agar hanya rekanan tertentu saja yang bisa melakukan penawaran dalam sistem pelelangan yang dilaksanakan secara elektronik” kata Penuntut Umum KPK, Edy Hartono.

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan memeriksa tiga orang saksi, setelah itu sidang tersebut kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. (Ant)

 

Artikel terkait kasus proyek alat kesehatan Tangerang Selatan:

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home