Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 07:57 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

Kasus BLBI, KPK Periksa Dorodjatun

Dorodjatun Kuntjoro Jakti. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Gotong Royong 2001-2004, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun Dorotjatun yang menyelesaikan pemeriksaannya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) sekitar pukul 17.15 WIB, menolak berkomentar kepada awak media mengenai pemeriksaannya, dan ia pun langsung masuk ke dalam mobil.

Dorodjatun sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali dalam penyelidikan kasus yang sama, di mana kemarin KPK juga telah memeriksa. Selain Dorodjatun, KPK juga telah meminta keterangan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi pada Rabu (10/12) kemarin.

“Benar ada permintaan keterangan terkait penyelidikan KPK terhadap pemberian SKL BLBI, tadi Dorodjatun dimintai keterangan yang ketiga kalinya. Kemarin Pak Laksamana yang dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (12/12).

Johan mengatakan KPK sedang mendalami penerbitan SKL BLBI tersebut, bahwa sejauh mana kewajiban obligor terkait pemenuhan SKL itu.

Pihak lainnya yang ikut diperiksa sebelumnya yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1999-2004, Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999, Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004, Kwik Kian Gie.

Semua peristiwa itu terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang menjabat wakil presiden (1999-2001), dan kemudian menjadi presiden Indonesia (2001-2004). 

Laksamana Sukardi pada Rabu (10/12) menjelaskan, ia dimintai keterangan untuk melengkapi informasi mengenai SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal, yang mendapatkan jatah Rp 52,72 triliun dari penerbitan SKL tersebut. Namun hingga saat ini dia belum memenuhi kewajiban pembayarannya dan sudah lari keluar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh BPK, nilai penjualan dari aset Sjamsul Nursalim yang diserahkan ke BPPN untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya sebesar Rp 19,38 triliun atau cuma 36,7 persen dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar. 

“Kebijakannya jelas bahwa memang ini adalah dari Tap MPR lalu ada UU 25 mengenai Propenas (Program Pembangunan Nasional) Tahun 2000 dan Tap MPR Nomor 10/2001, ada Inpres Nomor 8/2002. Pemberian kepastian hukum kepada obligor-obligor. Jadi obligor itu harus menandatangani perjanjian untukkepastian hukum, karena dia harus memenuhi kewajiban pemegang saham membayar itu,” kata Laksamana Sukardi. 

KPK juga sudah mencegah seorang partikelir, Lusiana Yanti Hanafiah, terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelengara negara untuk perizinan pemanfaatan lahan tanah sejak 4 Desember 2014. Lusiana diduga mengelola tanah yang diberikan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, atas masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian pada saat itu, Dorodjatun Kuntjara Jakti, dan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi.

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara, melainkan baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana mendapatkan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL berdasarkan Inpres Nomor 8/2002. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home