Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:38 WIB | Senin, 15 September 2014

Kasus Jero, KPK Periksa Asisten dan Sopir Daniel Sparingga

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga ketika usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9) lalu. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Untuk mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa asisten dan sopir Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga.

Asisten Daniel Sparingga yaitu Nur Hasyim dan sopir Daniel Sparingga yaitu Dulhadi telah ada dalam daftar jadwal pemeriksaan KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata dia di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/9).

Nur Hasyim dan Dulhadi diperiksa untuk pendalaman penyidikan atas kasus Jero Wacik yang membuat Daniel Sparingga diperiksa sebagai saksi pertama dalam kasus ini.

Beberapa waktu yang lalu, Daniel Sparingga memenuhi panggilan KPK. Dia diperiksa kurang lebih selama tujuh jam.

Usai diperiksa, Daniel membantah bahwa dia pernah menjadi konsultan pribadi dan menerima aliran dana dari Jero Wacik.

“Tidak ada (aliran dana) kepada saya. Silakan tanya ke KPK,” kata dia menegaskan.

Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home