Kasus Korupsi Hibah Pramuka Naik ke Penyidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
“Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, hari Rabu (25/1).
Meski status kasus telah penyidikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, diantaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu tersebut.
Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
“Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta,” kata dia. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Jepang Kembali Melelang Daging Paus, Pertama Setelah Beberap...
TOKYO, SATUHARAPAN.COM-Daging paus yang ditangkap untuk pertama kalinya dalam hampir 50 tahun di lep...