Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:30 WIB | Rabu, 25 Mei 2022

Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko, Bengkulu Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan proses Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan pihak PT DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif.

“Kedua belah pihak sepakat (kasus tersebut) untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/5).

Dijelaskan, sebanyak 40 petani sempat ditahan, tapi kini telah dibebaskan. Hal tersebut setelah disepakatinya keadilan restoratif. "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka, mengapresiasi aparat kepolisian yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. "Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui Restorative Justice," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP, Imam Nur Islami, menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," katanya.

Sebelumnya, para petani sawit di Mukomuko dan pihak PT DPP terlibat konflik. Konflik tersebut terkait dengan sengketa lahan.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis dengan metode musyawarah mufakat. Restorative Justice melibatkan korban, terdakwa, penengah, dan terkadang perwakilan masyarakat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home