Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:18 WIB | Sabtu, 18 Juni 2022

Kasus Penipuan Polis, Tiga Direksi PT WanaArtha Life Diperiksa Polisi

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga direksi PT WanaArtha Life terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT WanaArtha Life.

"Saksi yang diperiksa: pemegang polis 40 orang, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi tiga orang," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (17/6).

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Di antaran mereka termasuk ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Penyidik juga menggeledah Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah barang bukti. Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.

"Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Whisnu menyebut penyidik berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

"Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi," kata Whisnu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home