Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:26 WIB | Jumat, 04 Oktober 2013

Kasus Suap Ketua MK: Susi Tur Andayani Dipecat dari PDIP dan Dicoret dari Daftar Caleg

Susi Tur Andayani. (Foto: jpnn.com)

BANDAR LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDOP)  Lampung mencoret nama Susi Tur Andayani (STA) dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Secara otomatis STA dikeluarkan dari daftar kader partai ini, karena telah melakukan tindakan tidak terpuji,"  kata Galih SS Priadi, Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Provinsi Lampung di Bandarlampung, Jumat (4/10).

Sementara itu dari Surabaya, LBH Keadilan dalam siaran persnya mendesak  Peradi untuk memecat dari keanggotaan organisasi terhadap advokat STA.

Seperti diberitakan sebelumnya, STA bersama Tubagus Chaery Wardana ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (2/10) malam dalam kasus suap yang juga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Penangkapan STA oleh KPK diduga terkait  suap kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak kepada Ketua MK Akil Mochtar. “Hal ini… menambah deretan daftar `advokat hitam.’ Karena itu dia harus dipecat dari keanggotaan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," kata Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.

Mencoreng Partai

Menurut Galih, tindakan STA sudah menyakiti hati rakyat, sehingga siapa pun yang telah mencoreng nama partai itu secara otomatis harus dikeluarkan.  "PDI Perjuangan tidak membutuhkan orang-orang yang telah menyakiti rakyat. Kita ini ada karena rakyat, jadi tidak benar kalau perbuatan tersebut dihalalkan," kata dia sebagaimana diberitakan Antara.

Sebagai kader PDI Perjuangan, kata dia, perbuatan suap merupakan salah satu hal yang diharamkan. Jadi, tidak perlu partai ini memiliki kader semacam  itu. "Buat apa kita membesarkan partai kalau jelas-jelas pelaku suap masih dibiarkan berkeliaran di organisasi politik ini," kata Galih.

Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung menegaskan segera mencoret nama STA dari daftar caleg tetap pada Pemilu 2014. STA sendiri sekarang ditahan KPK. KPU Badarlampung hari ini akan mengadakan rapat untuk mengabil keputusan tersebut.

STA  tercatat dalam daftar caleg PDIP pada Pemilu 2014 untuk kursi  DPRD Bandarlampung dengan daerah pemilihan Bandarlampung 3 nomor . Dia pada nomor urut  7.

Ketua KPU Bandarlampung, Fauzi Heri, mengatakan  pihaknya harus membuat terobosan hukum, karena yang bersangkutan  menjadi tersangka korupsi yang merupakan kejahatan dalam kategori luar biasa.

Advokat Hitam

Menurut  Abdul Hamim Jauzie, kasus STA menambah panjang daftar advokat hitam. Menurut data yang diambuil dari ICW setidaknya ada  tujuh advokat hitam, yakni Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, dan Mario C Bernardo.

Menurut dia,  Susi bernanung pada  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Oleh karena itu, LBH Keadilan minta Peradi, melalui Dewan Kehormatan Advokat memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan sesuai Pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat.

LBH Keadilan memaparkan pengacara yang pernah menyuap aparat penegak hukum antara lain Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Pada tahun 2011, Haposan divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home