Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:40 WIB | Kamis, 16 Maret 2023

Kasus WNA Memiliki KTP di Bali, Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono (dua kiri), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kanan), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar (kanan), dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyanta (kiri) memberi keterangan kepada media di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023), terkait kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh dua WNA di Bali. (Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, hari Rabu (15/3), menetapkan lima orang sebagtai tersangka kasus kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.

Lima tersangka itu telah ditahan oleh Kejaksaan, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, pada jumpa pers di Denpasar, Bali.

Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal tentang suap. “Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy.

Dalam jumpa pers, kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.

Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.

WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, tetapi keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.

WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp 15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp 31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. Keduanya juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home