Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 13:47 WIB | Rabu, 06 April 2016

Kaukus Pancasila DPR Sesalkan Tindakan Camat Subang Terkait JAI

Sekretariat JAI di Subang Jawa Barat (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Kaukus Pancasila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Eva Kusuma Sundari, menyesalkan surat Camatan Subang Jawa Barat yang melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Surat bernomor 450.1/35/Tib tanggal 29 Januari 2016 itu melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kecamatan Subang, ditandatangani oleh Tatang Supriyatna SJP/NIP:196510151987031007 selaku Camat Subang.

"Saya menyesali karena dimanapun hak warga negara tidak boleh prasangka, yang basisnya kepada perbedaan-perbedaan. Kalau toh memang harus diisolasi, dibatasi, untuk tidak boleh menyebarkan ajaran. Tapi bukan berarti kemudian boleh merampas hak warga negara tentang tempat tinggal, tentang hidup yang layak," kata Eva saat ditemui satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (6/4).

Sebelumnya, JAI Subang mengklaim bahwa mereka adalah bagian dari sebuah organisasi keagamaan yang sah dan telah berbadan hukum sejak 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor:JA 5/23/13/tanggal 13 Maret 1953.

"Jadi ini masalahnya kepolisian, polisi harus berada di depan untuk memastikan jangan memberi ruang kepada kelompok intoleran bahkan jangan manut kepada intoleransi itu. Double standard dan double orientation, dari kepolisian ini harus dibereskan oleh Kapolri secepatnya karena bagaimanapun di negara yang demokratis ukurannya adalah ketika hak kelompok minoritas terproteksi," kata dia.

Untuk itu, harapan poltisi Partai PDI Perjuang ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa  penegakan hukum adalah dengan menindak kelompok intoleran, bukan malah  menindak korban kelompok intoleran.

"Harapan saya kepolisian karena statement  presiden sangat jelas bahwa arah dari penegakan hukum terkait intoleransi adalah dengan   menindak kelompok intoleran bukan malah menindak korban kelompok intoleran," kata dia.

Selain itu, kata Eva, Kementerian Agama (Kemenag) harus mempunyai sikap, termasuk memberikan pembinaan-pembinaan kepada JAI.

"Kemenag harus  melakukan pembinaan, sudah ada duit di Dirjen Bimas Islam di dalam kementerian dia itu untuk apa duit Bimas itu justru membina kelompok-kelompok Islam yang tidak menghayati Pancasila. Ini kan artinya duit yang ada untuk diarahkan kepada agenda Pancasila dan konstitusi bukan agenda yang lain," kata dia.

"Saya juga mendapatkan laporan bahwa beberapa staf di Internal Kemenag justru menjadi problem karena mengkompori, bahkan yang di Bangka itu malah yang justru mengusir. Penertiban tidak hanya dari kepolisian tetapi Kemenag juga," dia menambahkan.

Selain itu, kata Eva Kaukus Pancasila DPR tetap pada standar demokrasi hak mayoritas.

"Saya menyesali tetapi pada standar kita bahwa demokrasi adalah hak mayoritas ok, tapi minoritas tidak boleh hilang atau karena terproteksi," kata dia.

Eva juga mengatakan Kaukus Pancasila DPR belum mengirim surat ke Pemerintah Daerah (Penda) Jawa Barat, sebab, pihak JAI belum memberi tahu permasalah JAI di Subang.

"Belum, karena belum di kontak sama mereka (JAI) tapi normanya kita minta kepolisian tidak ada insiden seperti yang terjadi JAI di Bangka," kata dia.

"Kepolisian harus membinanya karena tugas negara di presentasikan oleh kepolisian karena didanai, dikasih senjata, di kasih UU untuk melakukan tugas negara untuk HAM tersebut," kata menambhakan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home