Loading...
SAINS
Penulis: Bayu Probo 05:56 WIB | Sabtu, 17 Oktober 2015

Kebakaran Hutan dan Lahan, Warga akan Gugat Presiden

SATUHARAPAN.COM – Karena penanganan kebakaran hutan dan lahan berlarut-larut , warga yang peduli Indonesia bebas asap, Jumat (16/10) mengirim notifikasi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika dalam 60 hari tidak ada tanggapan mereka akan melayangkan gugatan.

Sudah lebih dari 100 hari dataran Kalimantan dan Sumatera diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sebuah kejadian yang hampir setiap tahun menghantui Indonesia. Tercatat bahwa kebakaran yang besar di Indonesia terjadi pada 1997, tahun di mana sedang gencarnya program pembukaan lahan gambut satu juta hektar pada era pemerintahan Orde Baru. Ekosistem gambut yang memiliki fungsi sebagai lahan basah, dipaksa untuk dikeringkan dan dijadikan lahan pertanian pangan. Hasilnya sangat katastrofis. Ekosistem gambut yang memuat berbagai bahan organik menjadi mudah terbakar dan mengeluarkan berbagai zat berbahaya ke udara. Berbagai upaya perbaikan dilakukan kemudian pada era pemerintahan selanjutnya, namun tampaknya belum dapat mencabut berbagai akar permasalahan yang ada.

“Paling tidak terdapat empat akar permasalahan kebakaran hutan yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah. Pertama adalah buruknya pengelolaan hutan; kedua, praktik pembakaran hutan yang terus dibiarkan; ketiga, supremasi penegakan hukum yang lemah; dan, yang keempat adalah Pemerintah abai terhadap permasalahan ini,” ucap Ir. Elisa Ganda Togu Manurung, MS, PhD—peneliti di Forest Watch Indonesia—sebagai salah satu perwakilan dari masyarakat untuk Indonesia bebas asap.

Dr. Ari Moch. Arif melanjutkan, “Kami sebagai concerned citizens berkewajiban untuk bertindak atas dasar kepedulian kami dan rasa solidaritas terhadap saudara/saudari kami yang terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera. Oleh karena itu, hari ini kami mengirimkan surat notifikasi kepada Presiden untuk mengingatkan bahwa ada tindakan-tindakan urgen dan strategis yang perlu diambil.  Apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tanggapan maka kami akan layangkan gugatan”.

Hak untuk melakukan gugatan warga Negara telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009 dan secara teknis diatur melalui PerMA 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Ini merupakan bentuk teguran dari warga Negara atas tindakan lalai dari Pemerintah terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.

“Kelalaian Pemerintah, khususnya Presiden, dalam hal ini sangat jelas terlihat. Sejak tahun 2014 beberapa program Pemerintah (sebelumnya) sudah diarahkan untuk membentuk sebuah sistem untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, Presiden sendiri pada akhir November 2014 juga telah melakukan kunjungan lapangan secara langsung ke Sungai Tohor dan menginstruksikan pelaksanaan pembuatan sekat kanal. Namun kenyataannya, ketika hal tersebut tak kunjung terwujud, Presiden dan jajarannya cenderung membiarkan,” ujar Jalal.

Ahmad Safrudin menyampaikan, “Kelalaian Pemerintah tersebut telah berdampak pada pencemaran udara yang menurut data Kementerian Kesehatan Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) untuk bulan Agustus – September 2015 di Palangkaraya berkisar 105 – 125 yang berarti tidak sehat, di Palangkaraya 172 yang berarti juga tidak sehat dan di Palembang 412 yang berarti sangat berbahaya.  Sehingga wajar jika masyarakat di berbagai lokasi yang terdampak menderita sakit/penyakit pernapasan seperti ISPA, pneumonia, asma, penyempitan saluran pernapasan  (Cronic Obstructive Pulmo Dieses) dan memperberat penderita sakit jantung, bahkan hingga kematian”.

“Kami mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden untuk melakukan penyekatan kanal secara nasional dan tersistematis. Inpres tersebut harus juga memuat respons segera pemerintah untuk menangani warga terkena dampak. Selain itu, kami juga mendesak Presiden untuk segera memerintahkan jajaran kementerian yang terkait untuk bisa segera melaksanakan mandat dari PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut”.  Demikian ujar Azas Tigor Nainggolan, SH salah satu tim kuasa hukum.

Notifikasi yang dikirimkan pada hari ini oleh Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap merupakan langkah awal. Diharapkan sebelum jangka waktu 60 hari, Pemerintah sudah bisa mengambil seluruh tindakan yang diperlukan secara segera. Karena, pada dasarnya, apa yang dilakukan ini merupakan sebagai sebuah bentuk kepedulian dan solidaritas dari Warga Negara. (PR)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home