Kelompok HAM Desak Sultan Yaman Stop Pemberedelan Media
DUBAI, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 10 organisasi Hak Azasi Manusia (HAM) internasional mendesak Sultan Yaman Qaboos untuk mencabut perintah penutupan sebuah surat kabar dan mengakhiri penindakan keras pemerintah terhadap para jurnalis dan aktivis.
Pengadilan menguatkan perintah penguasa untuk menutup harian Azamn secara permanen terkait sebuah artikel yang mengulas tuduhan korupsi di tubuh sistem peradilan.
Pemimpin redaksi harian tersebut Ibrahim al-Maamari dan wakilnya Yousef al-Haj masing-masing dihukum tiga tahun penjara, sementara seorang rekannya yang bernama Zaher al-Abri dihukum satu tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah mengganggu ketertiban umum, merusak kehormatan negara dan menyalahgunakan internet, ungkap sumber pengadian.
“Hukuman yang tidak masuk akal ini merupakan upaya yang sangat jelas untuk menghalangi kerja para jurnalis dan membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di Oman,” seperti dikutip dari pernyataan bersama 10 kelompok pengawas termasuk Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists pada hari Selasa (18/10).
“Ditahannya para jurnalis yang dituduh melakukan kejahatan karena menjalankan profesi mereka secara sah serta penyensoran artikel ini bukanlah langkah yang tepat untuk masa depan jurnalisme dan kebebasan sipil di kesultanan,” tambah mereka.
Kelompok itu juga mendesak para penguasa negara-negara Teluk untuk menggunakan pengaruhnya guna “melindungi kebebasan media dan kebebasan berpendapat serta mencabut perintah penutupan surat kabar Azamn. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Dunia Dalam Krisis Polusi Plastik, Tapi Perundingan Perjanji...
BUSAN, KOREA SELATAN, SATUHARAPAN.COM-Negara-negara di dunia menyelesaikan perundingan perjanjian ak...