Kemenag Akan Bentuk Tim Pencegahan Konflik Berdimensi Agama
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM- Kemenag segera bentuk tim pencegahan konflik berdimensi agama. Pada tahap awal, tim ini akan dibentuk di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Kebijakan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung.
Hadir, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amina, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, para Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jabar, dan pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag beserta jajarannya.
Menurut Adib, tim ini dibentuk sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Agama. Edaran yang terbit pada 30 Agustus 2024 ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
“Kita mesti berkomitmen untuk segera membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi konflik, terutama di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang dianggap paling rawan,”kata Adib dalam Sosialisasi Kebijakan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung, hari Selasa (3/9/2024).
Adib mengatakan, pihaknya akan memulai pembentukan tim cegah konflik di kedua wilayah tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen penuh dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial selama proses Pilkada.
“Analisis dan laporan Kemenkopolhukam menyebut tingkat kerawanan Pilkada lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg. Untuk itu, DKI Jakarta dan Jawa Barat diharapkan dapat memulai pembentukan tim cegah konflik lebih awal dan cepat dibandingkan provinsi lain,” katanya.
Adib menjelaskan, dalam Surat Edaran itu, terdapat sejumlah langkah yang akan ditempuh Kemenag untuk mengimplementasikan sistem tersebut. Pertama, Kemenag menginstruksikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
“Pembentukan tim ini agar diselesaikan dalam waktu paling lambat satu bulan sejak Surat Edaran keluar hari ini,” katanya.
Kedua, tim yang telah dibentuk akan melaksanakan tugas dengan mempedomani KMA Nomor 332 Tahun 2023. Ketiga adalah penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran oleh Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Dikatakan Adib, dalam proses penyusunan tersebut, koordinasi secara berjenjang akan dilakukan oleh tim di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
Selanjutnya, sumber daya deteksi dini dan pencegahan konflik akan disiapkan dengan melibatkan penghulu dan penyuluh agama melalui bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan lanjutan sesuai jenjang.
Penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan deteksi dini dan pencegahan konflik berdimensi keagamaan tingkat lanjut dapat dilibatkan sebagai anggota tim di tingkat pusat. “Sementara, penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti pelatihan di tingkat menengah bisa dilibatkan sebagai anggota tim di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama bertanggung jawab membangun pusat data dan sistem informasi terpadu untuk peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan.
Pihaknya berkomitmen agar dapat terus meningkatkan layanan Kemenag di daerah dalam pembinaan akidah dan penanganan konflik keagamaan, untuk mencegah potensi konflik yang sering dipicu oleh paham keagamaan yang bermasalah. “Pak Menteri Agama berpesan agar potensi konflik dapat diatasi dengan membangun sistem peringatan dini yang efektif,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Tanda-tanda Kelelahan dan Stres di Tempat Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Stres berkepanjangan sering kali didapati di tempat kerja yang menyebabka...