Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 17:57 WIB | Rabu, 20 Oktober 2021

Kemenag, Kemenkes dan PPIU Sepakati Skema Umrah di Masa Pandemi

Pertemuan FGD membahas skema ibadah umrah di masa pandemi, hari Selasa (19/10). (Foto: Humas kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

FGD diikuti Dirjen PHU Hilman Latief dan jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes dan Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman di Jakarta, Selasa (19/10).

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

  1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
  2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
  3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

Tentang skema keberangkatan disepakati poin berikut:

  1. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
  2. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi COVID-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
  3. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
  4. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
  5. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

Sedangkan skema kepulangan disepakai:

  1. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
  2. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah melakukan tes PCR (entry test);
  3. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
  4. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
  5. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home