Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:20 WIB | Jumat, 18 September 2020

Kemenag: Penguatan Kompetensi Penceramah Terbuka untuk Ormas

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi (batik kuning). (Foto: Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merilis program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Program yang bersifat sukarela dan menyasar penceramah dari enam agama di Indonesia ini terbuka bagi seluruh ormas.

“Kami terus membuka diri agar seluruh lembaga atau ormas agama dapat terlibat dalam program ini,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi saat Konferensi Pers usai merilis program tersebut, di Jakarta, Jumat (18/09).

Wamenag juga menyampaikan, pemerintah memiliki tugas memberikan pelayanan kepada umat terhadap penyelenggaraan kehidupan keagamaan yang baik.

“Ini bukan hanya tanggung jawab masyarakat tapi  juga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, juga punya tanggung jawab agar masyarakat mendapat pelayanan kehidupan keagamana yang baik yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat dan edukasi kepada masyarakat. Itu bagian yang juga tidak boleh dilepaskan dalam tanggung jawab pemerintah,” jelas Wamenag.

“Untuk menunaikan tugas ini, pemerintah tidak bisa sendirian, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, utamanya tokoh agama agar dalam melaksanakan tugas yang suci ini bisa kita gotong bersama agar masyarakat lebih luas mendapatkan pelayanan dari aspek pembinaan agama itu,” imbuhnya

Wamenag menegaskan tidak perlu ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat.

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wamenag. 

Sebelumnya, menurut Wamenag telah beredar diksi dai atau penceramah bersertifikat.

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah ‘Penguatan Kompetensi Penceramah Agama’," sambung Wamenag. 

Penetapan nama program ini menurut Wamenag sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegasikan.

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Wamenag.

Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini menurut Wamenag bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," tutup Wamenag.

Launching Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini dihadiri oleh Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi yang juga Jubir Kementerian Agama Oman Fathurrahman, dan Kepala Pusbindik Khonghucu. Turut hadir pula pewakilan Majelis Agama, diantaranya perwakilan dari KWI, PGLII, PGPI, PGI, serta PHDI. Hadir pula perwakilan dari Mabes Polri, BPIP, BNPT dan Lemhanas.

Khusus terkait penceramah agama Islam, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menambahkan bahwa tahun ini pihaknya akan memberikan penguatan kompetensi kepada 8.200 penceramah agama. Jumlah ini terdiri dari 200 penceramah peserta bimtek Kemenag pusat dan 8.000 penceramah peserta bimtek yang dilakukan Kemenag Provinsi. 

“Bimtek angkatan pertama di pusat rencananya akan dilakukan pada akhir September 2020. Proses bimtek berlangsung kurang lebih tiga hari,” tutur Kamaruddin Amin.

“Panitia akan bersurat kepada ormas dan lembaga untuk mengirim peserta. Panitia juga bisa langsung bersurat kepada peserta perorangan, khususnya kepada penceramah yang bukan berasal dari ormas,” katanya. (Kemenag)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home