Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:24 WIB | Kamis, 03 Oktober 2019

Kemendag Bakal Permudah Importasi Barang Modal Tidak Baru

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menghadiri Sidang Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet) dalam rangka Wisuda Program Diploma 3 Akmet di Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Cihanjuang, Bandung, Jumat (13 /9/2019). (Foto: twitter.com/Kemendag)

KOTA BATU, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk mempermudah importasi barang modal tidak baru dalam upaya mendorong iklim investasi dan kinerja ekspor di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pelonggaran kebijakan terkait kemudahan importasi barang modal tidak baru tersebut diambil seiring dengan banyaknya relokasi industri di luar negeri yang berpeluang masuk ke Indonesia.

"Sekarang banyak relokasi industri. Segera, yang akan kami lakukan adalah (kemudahan) terkait impor barang modal tidak baru," kata Enggartiasto di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (3/10).

Enggartiasto menjelaskan, kemudahan impor barang modal tidak baru tersebut bisa diberikan selama memenuhi persyaratan, di antaranya adalah komitmen perusahaan pengimpor untuk melakukan investasi di dalam negeri.

Aturan yang akan dilonggarkan tersebut salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan terkait rekomendasi izin impor barang modal tidak baru.

Industri yang mengajukan importasi barang modal tidak baru tersebut, lanjut Enggar, harus benar-benar memerlukan barang modal tidak baru itu untuk keberlangsungan produksi di dalam negeri, dan bukan untuk diperjualbelikan.

"Kementerian Perdagangan sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo agar peraturan menteri yang mengganggu investasi dan ekspor dicabut," kata Enggartiasto.

Enggartiasto menambahkan, selama ini, para investor yang akan melakukan relokasi industri dari luar negeri ke Indonesia perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis untuk bisa melakukan impor barang modal tidak baru.

"Perintah Presiden Jokowi, kalau sudah dibuktikan dengan investasi, ketika akan impor barang modal tidak baru tidak perlu lagi rekomendasi impor," kata Enggartiasto.

Beberapa waktu lalu sebanyak 33 perusahaan melakukan relokasi industri dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dari total tersebut, sebanyak 23 perusahaan memilih pindah ke Vietnam, dan sisanya ke Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Dari total 33 perusahaan yang melakukan relokasi industri itu, tidak ada satupun industri yang mengalihkan basis produksi mereka ke Indonesia. Investasi langsung asing, merupakan kunci menjaga perekonomian Indonesia.

Konsumen Semakin Sadar Akan Haknya

Dalam kesempatan lain, Enggartiasto Lukita sebelumnya mengajak pemerintah daerah (pemda) meningkatkan sinergi dalam menyusun strategi penyelenggaraan program perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN) di tengah transformasi sikap konsumen yang semakin sadar akan haknya.

"Kita menyatukan langkah dengan teman-teman di daerah, karena semakin lama, tuntutan konsumen atas hak haknya semakin meningkat. Negara semakin maju, konsumen akan semakin sadar atas haknya," ujarnya usai kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang PKTN di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9).

Menurut dia, salah satu upaya pemenuhan hak konsumen itu memerlukan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemda-pemda di Indonesia. Enggar menyebutkan bahwa dukungan pemda diperlukan untuk menyaring barang-barang yang masuk ke daerah.

Sehingga, barang-barang yang beredar sudah memenuhi standar di daerah Indonesia, bukan barang buangan ataupun barang bekas.

Pasalnya, menurut Enggar, persaingan terhadap masuknya arus barang dari negara lain menjadi hal yang tidak mungkin dihindari.

"Seperti halnya kita juga melakukan ekspor, ekspor kita meningkat tapi kita juga harus membuka diri. Tapi, harus juga melindungi pasar kita, dalam menjaga ekonomi kita, itu menjadi hal yang utama," kata Enggar.

Di samping itu, ia menyampaikan tingkat keberdayaan konsumen Indonesia yang telah mencapai tingkatan mampu atau skor 40.41 pada 2018.

Skor itu meningkat jika dibanding tahun 2017 yang berada pada tingkat paham yaitu dengan skor 33,70. Hal itu menurut Enggar menunjukkan peningkatan perilaku konsumen secara bertahap yaitu mampu memperjuangkan hak dan kewajibannya.

“Konsumen yang cerdas dan berdaya, otomatis akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Untuk itu, pelaku usaha dituntut untuk tertib terhadap mutu produk, tertib terhadap ukuran, serta tertib dalam berniaga,” tuturnya.

Pada kegiatan  tersebut diselenggarakan diskusi panel dengan narasumber Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman, serta Akademisi Megawati Simanjuntak.

Selain itu, diselenggarakan sesi survei aspirasi daerah. Sesi ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi pemda dalam menyusun Rencana Strategis Ditjen PKTN Periode 2020—2024. (ANTARA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home