Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:02 WIB | Rabu, 23 Maret 2016

Kemendag dan Bareskrim Awasi Produk Baja di Surabaya

Ilustrasi baja. (Foto: Antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Peredaran produk baja tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan. Bersama Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri serta Bea Cukai, Kemendag ingin memastikan para pelaku usaha produk baja tidak menjual produk selundupan dan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Guna melindungi konsumen, sinergi pengawasan barang beredar dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, dalam sebuah sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

“Kemendag bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam pengawasan barang beredar di pasar. Kemendag juga memberikan kemudahan-kemudahan melalui penyederhanaan peraturan-peraturan yang bertujuan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara kondusif,” kata Dirjen PKTN Widodo dalam siaran pers yang diterima oleh satuharapan.com, hari Rabu (23/3).

Untuk meningkatkan pemahaman sejumlah permendag, Ditjen PKTN bersama Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur berdialog dengan pengecer, distributor, subdistributor, dan agen-agen yang menjual produk baja.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat meminimalisasi ketidakpahaman tentang ketentuan mengenai SNI yang diwajibkan untuk produk baja,” ujar Widodo.

Beberapa Peraturan Menteri Perdagangan diulas secara detail dan lengkap. Salah satunya deregulasi Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Selain itu, juga Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Surabaya dipilih sebagai tempat sosialisasi sinergitas peraturan di bidang baja ini karena kota buaya ini merupakan sentra produksi dan distribusi produk baja ke Indonesia bagian timur.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi sinergitas peraturan di bidang perlindungan konsumen juga telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara pada bulan Maret. Sinergi ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan pengawasan pasar dan pencegahan serta pemberantasan produk-produk selundupan.

Pada 2015, kegiatan bertajuk “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan” ini telah diselenggarakan sebelumnya di sembilan tempat di Jakarta.

“Kegiatan serupa juga akan dilakukan tahun ini di beberapa kota lain di Indonesia,” Widodo menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home