Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:13 WIB | Senin, 16 Januari 2017

Kemendag Gandeng KPPU Awasi Kartel Gula

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf menyaksikan penandatanganan MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Senin (16/1). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari Senin (16/1) mempertemukan delapan produsen dan distributor gula untuk menyepakati kerja sama dalam menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram atau lebih rendah dari harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf menyaksikan penandatanganan MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Senin (16/1).

Dalam kesempatan itu, Enggartiasto meminta secara resmi kepada KPPU untuk secara insidentil dan periodik ikut memantau pasar terutama terhadap harga gula yang telah disepakati bersama guna mencegah permainan kartel gula di pasaran.

“Saya mohon bantuan KPPU karena di beberapa tempat kartel harga itu terjadi yang merugikan masyarakat, sehingga mohon betul KPPU untuk bisa membantu kami melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya KPPU di dalam melakukan pengawasan,” kata Enggar.

Mendag mengaku telah melakukan konsultasi dengan KPPU untuk menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) gula sebesar Rp 12.500/kg. Menurut dia, konsultasi diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat, serta mencegah apabila harga HET melebihi di pasaran.

“Sebelum kami putuskan, kami konsultasi, dan sejauh itu memang ditetapkan oleh pemerintah untuk dengan alasan yang bisa diterima untuk kepentingan masyarakat maka itu bisa dibenarkan,” katanya.

Enggar mengatakan, pihaknya juga meminta kepada KPPU untuk melakukan pengawasan bagi daerah dan penjualan gula yang di atas harga acuan yang telah ditetapkan dan disepakati.

“Kalau itu kecenderungan yang kartel dan price leader yang merugikan masyarakat maka sesuai dengan kewenangannya kami mohon KPPU untuk mengambil langkah,” katanya.

Pada kesepakatan kerja sama itu produsen gula akan menyiapkan 400.000 ton gula dan harga Rp 12.500/kg mulai berlaku hari ini hingga akhir Desember 2017.

Menurut data Kemendag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02 persen-0,38 persen.

Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06 persen. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 12.500/kg.

Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33 persen dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp 12.933/kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp 17.000/kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home