Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:52 WIB | Selasa, 28 Juni 2016

Kemendag Hentikan Penyelidikan Lonjakan Impor Barang

Ilustrasi: Kementerian Perdagangan menunjukkan contoh barang yang tidak sesuai dengan standar SNI Wajib di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menghentikan penyelidikan atas lonjakan impor barang dextrose monohydrate (yang selanjutnya disebut “Barang Yang Diselidiki”) pada 13 Juni 2016.

“Penghentian penyelidikan dilakukan karena walaupun dari hasil penyelidikan membuktikan terjadinya ancaman kerugian pada Industri Dalam Negeri (IDN) yaitu adanya penurunan kinerja pada periode 2012-2014, namun dalam penyelidikan tidak dapat dibuktikan bahwa terjadinya ancaman kerugian IDN tersebut disebabkan oleh adanya lonjakan impor Barang Yang Diselidiki,” kata Ketua KPPI Ernawati di Jakarta, hari Senin (27/6) dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Barang Yang Diselidiki tersebut diindikasikan menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi IDN berdasarkan permohonan penyelidikan yang diajukan PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk.  Berdasarkan permohonan tersebut, KPPI melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan (TPP) yang diinisiasi pada 14 Juli 2015.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2012, impor Barang Yang Diselidiki adalah sebesar 1.484,5 ton dan meningkat signifikan sebesar 1.502 persen pada 2013 menjadi 23.788,4 ton. Pada 2014, impornya menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya menjadi 15.452,8 ton.

Secara tren jumlah impor barang Dextrose Monohydrate selama tahun 2012-2014 meningkat dengan rata-rata 223 persen. “Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap impor Barang Yang Diselidiki tidak dapat dikenakan TPP,” kata Ernawati.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home