Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:35 WIB | Senin, 13 Juli 2015

Kemendag Perketat Impor Ban, Terbitkan Ketentuan Impor Baru

Ilustrasi. Goodyear meluncurkan produk terbarunya yaitu Goodyear Assurance DuraPlus di Hong Kong Cafe Menteng Jakarta Pusat, Rabu (25/3). (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Semakin derasnya impor ban yang mengalir ke pasar Indonesia membuat Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan impor ban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015  yang telah diterbitkan pada 29 Juni 2015 lalu.

“Melalui Permendag no 45 ini ketentuan tentang kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor ban no 40 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena ada yang baru,” kata Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina di Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Senin (13/7).

Thamrin menjelaskan bahwa dalam Permendag Nomor 45 Tahun 2015 selain mewajibkan importir melakukan verifikasi di pelabuhan muat, peraturan ini membatasi pelabuhan tujuan impor.

Dalam Permendag ini hanya ada enam pelabuhan yang menjadi tujuan impor yaitu Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno-Hatta di Makassar dan Sorong di Papua juga seluruh pelabuhan internasional.

“Setiap pelaksana impor ban harus terlebih dahulu melakukan verifikasi di pelabuhan muat kemudian khusus untuk industri ban dalam rangka pengembangan usaha dan investasi dapat mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk enam bulan berikutnya.”

Kemudian, ban yang dapat diimpor oleh industri ban harus terlebih dahulu mendapat pengakuan IP (Importir Produsen) ban dan penetapan sebagai IT (Importir Terbatas) ban. Serta persetujuan impor dengan syarat fotokopi surat keterangan label dalam bahasa Indonesia, sertifikat produk penggunaan tanda SNI ban, surat pendaftaran tipe ban, nomor pendaftaran barang ban dan ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Thamrin mengakui peraturan ini jauh lebih berat untuk importir ban dan pemerintah terpaksa mengeluarkannya.

“Karena tahun ini data impor khusus ban tinggi dan dianalisis oleh berbagai narasumber. Mereka memprediksi lambat laun akan mendistorsi pasar dalam negeri dan industri ban kita bisa kalah bersaing dengan laju dan tumbuhnya impor yang begitu besar.”

Lewat Permendag ini, pemerintah berhadap industri ban dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang dan harga ban dalam negeri bisa stabil.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home