Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:12 WIB | Rabu, 19 September 2018

Kemendikbud Ajak Pemda Bahas Penetapan Zonasi

Ilustrasi. Ilustrasi. Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018). (Foto: Dok. satuharapan.com/antaranews.com/Oky Lukmansyah)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.

"Tugas kita saat ini adalah bagaimana mengurangi ketimpangan yang menganga, yang terjadi akibat struktur selama puluhan tahun," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II, di Jakarta, Senin (17/9), yang dilansir situs kemdikbud.go.id.

Mendikbud meminta, agar rangkaian kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah.

Menurut Muhadjir, pemerintah pusat semakin mempercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan. Hal itu tercermin dalam rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang semakin besar jumlahnya.

Saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Mendikbud meminta agar para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemerintah daerah dapat bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayah masing-masing.

“Pemda duduk bersama, lalu mengklarifikasi, apakah zona yang kita tetapkan ini sudah sesuai dengan yang ada di lapangan atau belum. Kemudian bersama-sama melakukan penyesuaian-penyesuaian agar lebih baik lagi. Ke depan semua masalah pendidikan pendekatannya menggunakan sistem zonasi," kata Muhadjir.

Mendikbud berharap Dinas Pendidikan segera dapat memulai pendataan siswa, dan mengukur ketersediaan ruang belajar dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

 "Sejak jauh hari, anak-anak sudah tahu nanti dia akan melanjutkan sekolah di mana. Nanti itu peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan penting dalam memberikan pembinaan siswa, mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa,” kata Mendikbud.

Beberapa pesan Mendikbud kepada para peserta rakor di antaranya adalah agar sekolah sebagai layanan publik tidak boleh lagi dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi.

“Saya berterima kasih sekali karena kita sudah berhasil mengurangi praktik-praktik tidak baik dalam penerimaan peserta didik baru,” kata Muhadjir.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini optimistis wajib belajar 12 tahun dapat segera terwujud jika penerapan sistem zonasi berjalan baik. Baginya, sistem zonasi yang sudah dimulai saat ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pencanangan target nasional tersebut. Disebutkannya, cukup banyak negara maju yang memberlakukan sistem zonasi sejak lama.

"Saya yakin kalau zonasi ini sudah berjalan baik, maka kita segera mencapai wajib belajar 12 tahun. Anak-anak di luar sekolah dapat kita dorong untuk belajar, baik di jalur formal maupun nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan nonformal nanti juga harus dimasukkan di dalam zona sebagai pilihan," kata Muhadjir.  

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home