Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 14:46 WIB | Selasa, 24 Juni 2014

Kemenkes Abaikan Penolakan Peringatan Bergambar Bahaya Rokok

(Foto ilustrasi: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komunitas Kretek menyebutkan tidak ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terkait penolakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

“Masih belum ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terkait penolakan peraturan itu dan dampaknya terhadap industri skala menengah dan kecil,” kata Rizki Abadi kepada satuharapan.com.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan seluruh bungkus rokok di Indonesia mulai Selasa (24/6) harus menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok. Karena hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rizki Abadi menuturkan Komunitas Kretek bareng Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (Koperku), perusahaan rokok skala kecil dan menengah telah melakukan aksi pada 12 Juni agar dapat beraudiensi dengan dua kementerian itu. Tetapi tidak ada tanggapan dari kedua kementerian itu.

Koordinator Komunitas Kretek wilayah Jakarta Indra G Windiaz berpendapat kampanye regulasi antirokok dan tembakau merupakan agenda global untuk menghancurkan industri kretek nasional. Agenda pertarungan global terjadi antara perusahaan multinasional farmasi dan perusahaan multinasional rokok dunia. Padahal, penerimaan negara dari industri ini jauh lebih besar daripada pendapatan sektor migas.  

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home