Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 08:18 WIB | Sabtu, 02 Januari 2021

Kemenkes Kirim SMS Blast ke Penerima Vaksin Tahap Pertama

Vaksin COVID-19. (Foto ilustrasi: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar untuk tahap pertama.

Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan, Gunadi Sadikin, tertanggal 28 Desember 2020.

Keputusan tersebut mengatur pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020, dan merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah warga masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian, dan mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan, yaitu anggota TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll), dan tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulis dijelaskan bahwa vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi warga masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home