Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:29 WIB | Rabu, 16 Juli 2014

Kemenkeu: Gaji PNS ke-13, 2014 Cair Juli

Pemerintah akan mencairkan Gaji PNS ke -13 (Foto: gajipns.tk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Pemerintah akan mencairkan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan pada Juli 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7), menyebutkan terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya, sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, maka pembayarannya Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dapat dilakukan setelah Juli 2014.

Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana, atau pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemerintah memberikan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup, serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan tersebut, dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas tersebut, telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014, kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Selanjutnya, sebagai petunjuk teknis pencairannya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014, kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Besarnya Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas, adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home