Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 19:33 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Kemenkeu Pantau Defisit APBN Agar Tak Langgar UU

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan (kiri). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan, kondisi krisis Yunani tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia, sebab Indonesia tidak banyak memiliki kontak perdagangan dengan Athena.

Kendati demikian, Robert mengakui, agenda penerbitan Obligasi Republik Indonesia (ORI) dalam mata uang euro (Euro Bond)  akan sedikit terganggu karena kondisi investor di Eropa yang belum pulih.

“Memang, salah satu sumber pembiayaan kita adalah menerbitkan euro bond, yaitu obligasi dalam bentuk denominasi euro. Kita sudah roadshow tapi kita belum menerbitkan. Hal itu sedikit terganggu karena kondisi investor di Eropa yang belum pulih,” ujar Robert.

Akan tetapi, Indonesia tak perlu khawatir sebab ORI dalam mata uang euro tersebut hanya mencapai 1 miliar euro atau sekitar 13 sampai 14 triliun rupiah. Bila dibandingkan dengan total kebutuhan penerbitan surat berharga negara yang mencapai ratusan triliun, ia menilai, angka tersebut tergolong sangat kecil.

Terkait implementasi penerbitan euro bond, Robert mengatakan masih dalam tahap memantau pasar. Bila ada peluang, Indonesia baru akan menerbitkan surat utang tersebut. Namun, bila agenda euro bond tidak terlaksana, masih ada sumber-sumber pembiayaan lainnya.

“Kalau seandainya (euro bond) nggak jadi, ada sumber-sumber pembiayaan yang lain. Lagi pula, sizenya hanya 1 miliar euro,” ujar dia.

Pantau Tingkat Defisit

Robert menilai saat ini Pemerintah Indonesia sudah melaksanakan pembiayaan dengan bijaksana (prudent). Hal tersebut dilihat dari angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang rendah.

Saat ini pemerintah menargetkan tingkat defisit 1,9 persen, meski tahun lalu menembus 2 persen. Akan tetapi Indonesia tertolong dengan adanya ketentuan dalam UU bahwa defisit APBN tak boleh mencapai 3 persen.

Dengan demikian, pemerintah bisa terus memantau tingkat defisit keuangan agar terus di sekitar angka 2 persen. Hal inilah yang membuat Indonesia aman dari krisis ekonomi seperti Yunani.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home