Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:58 WIB | Rabu, 15 April 2020

Kepri Ikuti Panduan Kemenag Terkait Ibadah Ramadan

Ilustrasi seorang jemaah membaca al-quran di salah satu sudut Masjid Raya Nur Ilahi Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Antara)

TANJUNGPINANG, SATUHARAPAN.COM - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menyebut ibadah selama Ramadan di daerah setempat akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Agama, karena belum meredanya pandemi COVID-19.

“Mungkin ibadah Ramadan kita tahun ini dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mari kita jalani sesuai panduan yang sudah diterbitkan. Semoga ibadah kita lancar dan pandemi COVID-19 berakhir di daerah ini,” kata Isdianto dihubungi, Rabu (15/4).

Menurut Isdianto, edaran tersebut dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penularan dan sebaran COVID-19 semakin luas. Sehingga, wabah ini segera berlalu dan semua dapat menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.

Dia sudah meminta lembaga dan instansi terkait segera menyosialisasikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah COVID-19.

“Kita berdoa dan berharap ini semua cepat berlalu. Sambil menunggu perkembangan, kita ikuti panduan yang sudah diedarkan Kemenag RI itu,” kata Isdianto.

Isdianto menyampaikan, ada sepuluh panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020.

Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Agar tidak melakukan kegiatan, seperti salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home