Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 17:13 WIB | Jumat, 07 Oktober 2016

Kesepakatan Paris Diberlakukan 4 November

Ilustrasi: Kesepakatan Paris, 12 Desember 2016. (Foto: ambafrance-id.org)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa Kesepakatan Paris terkait perubahan iklim akan mulai diterapkan pada 4 November mendatang.

Kesepakatan Paris akan mulai berlaku 30 hari setelah lebih dari 55 negara yang mewakili lebih dari 55 persen emisi gas rumah kaca dunia meratifikasi kesepakatan tersebut.

Pada Rabu, 5 Oktober 2016, seperti diberitakan nhk.or.jp, PBB menyatakan bahwa 74 negara yang mewakili 58,82 persen dari total emisi gas rumah kaca dunia telah meratifikasi kesepakatan itu.

Sekjen PBB Ban Ki-moon mengeluarkan pernyataan yang mengungkapkan bahwa dukungan kuat internasional bagi diterapkannya Kesepakatan Paris merupakan bukti bahwa langkah tersebut adalah hal yang mendesak.

Dua negara pengemisi gas rumah kaca terbesar dunia, yaitu Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, meratifikasi kesepakatan tersebut bulan lalu, mendorong tujuh negara Uni Eropa mempercepat prosedur ratifikasinya.

Kesepakatan Paris akan mulai berlaku sebelum konferensi perubahan iklim PBB di Maroko bulan November mendatang. Pertemuan pertama negara-negara penandatangan kesepakatan itu akan diadakan di sela-sela konferensi tersebut.

Kesepakatan Paris, Kesadaran Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

Kesepakatan Paris, seperti dikutip dari wwf.or.id, diadopsi pada Sabtu, 12 Desember malam waktu Paris, dalam penutupan Pertemuan Para Pihak ke-21 (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).

Pesan kuat  Kesepakatan Paris adalah kesadaran dan sikap baru untuk bersama-sama menghadapi ancaman perubahan iklim, mengambil tindakan yang lebih secara progresif dan juga bersama mencapai tujuan yang melindungi kelompok rentan di dunia. 

Kesepakatan Paris memuat tujuan global untuk adaptasi perubahan iklim, termasuk secara terpisah menyebut tentang kerusakan dan kerugian akan dampak perubahan iklim (Loss and Damage, Red). Selain itu, di dalamnya juga menjelaskan bahwa semua negara harus bertindak untuk menahan laju deforestasi, degradasi lahan, dan memperbaiki tata kelola lahan. Termasuk proses yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan perhitungan emisi karbon pada sektor lahan.

Dr Efransjah, CEO WWF Indonesia menilai Kesepakatan Paris tersebut memiliki beberapa elemen penting untuk menyelamatkan dunia dari dampak terburuk perubahan iklim. Di dalamnya juga sudah menggambarkan perhatian untuk perlindungan kelompok rentan dan kepentingan Indonesia.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home