Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 17:47 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Ketua DPRD: Basuki Otomatis Gubernur

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan berdasarkan undang-undang, posisi Pelaksana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis naik sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Intinya mulus. Ahok otomatis tetap naik jadi gubernur. Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapimkan (rapat pimpinan, Red). Saya pasti akan lantik, karena meskipun Ahok tidak dilantik oleh DPRD, akan dilantik oleh Mendagri. Sama aja,” kata Prasetyo usai menemui Basuki di Balai Kota, Rabu (29/10).

Setelah pertemuannya dengan Plt Gubernur itu, Prasetyo akan menemui fraksi-fraksi di DPRD.

“Mungkin besok saya rapatkan,” tukas dia.

Namun menurut Pras, permasalahan yang ada saat ini, yaitu belum bertemunya komunikasi antara fraksi yang ada. “Ya tugas saya sebagai Ketua DPRD ya untuk menyambungkan itu,” kata dia.

Kan tetapi, ketika ditanyakan target waktunya, Prasetyo enggan menetapkan tentang kepastian waktunya, alih-alih ia hanya mengatakan secepatnya.

“Ini kan saya masih mengurus alat kelengkapan dewan. Jadi kalau pak Ahok otomatis bisa, karena inkrah. Beda dengan Banten, Rano Karno masih terus Plt karena bu Atut belum mundur, jadi ya tidak bisa apa-apa,” dia menjelaskan.

Berikut adalah isi surat yang dimaksud Prasetyo.

Nomor: 121.32/4438/OTDA

Sifat: Penting

Perihal: Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

 

Kepada: Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta.

 

Tertanggal, 28 Oktober 2014

 

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Gubernur Bupati dan Wali Kota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

 

Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)

 

Tembusan disampaikan kepada yth:

1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.

2. Plt Gubernur DKI Jakarta

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home