Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:14 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

Ketua Fraksi PKS Minta Ahok Tidak Gunakan SARA

Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juaini, meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), agar tidak menggunakan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pernyataannya menjelang Pilkada 2017 terkait dengan kitab suci Alquran termasuk Surat Al Maidah ayat 51.

"Jangan mengeluarkan pernyataan yang agresif terkait nilai ajaran agama tertentu, apalagi dengan menyinggung akidah ajaran umat Islam," kata Jazuli, dalam siaran persnya, di Jakarta, hari Selasa (11/10).

Ahok menyampaikan pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada hari Rabu (28/9). Pidato tersebut berisi paparan program kerja Ahok di kepulauan paling utara DKI Jakarta.

"Pernyataan Pak Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 tidak pada tempatnya, provokatif, arogan, dan tidak sejalan dengan upaya menghadirkan toleransi dan harmonisasi dalam kehidupan beragama. Juga tidak sejalan dengan upaya mewujudkan demokrasi yang damai dan kondusif," kata Jazuli.

Untuk menyelesaikan polemik pernyataan Ahok tersebut, Jazuli mendukung langkah sejumlah pihak dan ormas untuk menempuh jalur hukum dan mendorong kepolisian memproses dan menegakkan hukum secara adil.

Selain dari Fraksi PKS, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. HAMI berpendapat jika terbukti maka Ahok akan terkena sanksi hukuman pidana penjara.

Ahok terancam melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ketua DPD HAMI DKI Jakarta, Aldwin Rahadian, menyayangkan "pejabat publik setingkat gubernur apalagi pemimpin sebuah kota yang penduduk beragama mengeluarkan pernyataan yang tidak kontekstual tetapi juga menghakimi iman dan kepercayaan umat beragama, memprovokasi dan membuat kegaduhan".

Aldwin akan melanjutkan kasus ini sampai ke pangadilan, karena pihak yang bisa menentukan Ahok menista agama atau tidak yaitu pengadilan.

Sebelumnya, Ahok meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut Alquran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Ahok yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah tahun depan berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, mengakui ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam.

"Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (10/10).

Ahok menegaskan dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam apalagi sampai menistakan agama.

"Tidak ada maksud saya melecehkan Alquran. Kalian bisa lihat suasananya seperti apa," katanya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home