KIH dan KMP Sepakat Akhiri Konflik dengan Dua Cara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo, mengatakan dua pihak – Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) – yang selama ini berbeda pandangan di DPR sudah sepakat untuk mengakhiri konflik. Untuk proses penyelesaiannya, menurut dia, akan dilakukan dengan dua cara, yakni perubahan Tata Tertib DPR dan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Salah satu prinsip yang sudah disepakati oleh KMP dan KIH adalah masalah ini harus selesai sebelum 5 Desember 2014. Lalu, cara penyelesainnya ada dua cara, yakni perubahan Tatib DPR dan revisi UU MD3”, kata Pramono saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
“Karena pangkal persoalannya adalah keterwakilan pemimpin di dalam DPR. Maka, baik KIH dan KMP nantinya akan memiliki pemimpin di seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), tentunya jumlah KMP jauh lebih banyak,” dia menambahkan.
Karena itu, Pramono berharap agar proses penyelesaian konflik antara KIH dan KMP tidak terlalu lama dan berlarut-larut. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh hasil pertemuan sejumlah ketua umum partai politik sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, sebelum orang nomor satu di Indonesia itu berangkat ke Beijing, Tiongkok, untuk menghadiri pertemuan ke-22 para pemimpin ekonomi Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Sabtu (8/11).
“Kemudian Presiden Joko Widodo dan ketua umum partai politik di KIH tetap menugaskan saya dan Pak Olly Dondokambey untuk menyelesaikan masalah ini, semoga dalam satu atau dua hari ke depan akan ditandatangani, lalu menjadi kesepakatan antara pemimpin dan fraksi-fraksi di DPR, setelah itu perubahan Tatib DPR dan revisi UU MD3,” kata dia.
“Intinya, pembagian yang disepakati tidak akan 60 banding 40, tapi porsi bagi KIH akan di atas 25 persen, untuk jumlah pastinya akan kita hitung lagi nanti,” politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.
Tak Ada Penambahan Komisi
Meski begitu, Pramono menepis berita yang mengatakan akan adanya penambahan komisi di DPR guna menampung keterwakilan anggota-anggota fraksi dalam KIH. “Yang akan ada adalah penambahan pemimpin di setiap komisi dan AKD, menjadi empat wakil ketua,” kata dia.
Karena, lanjut dia, untuk menambah komisi harus mengubah nomenklatur, kemudian fasilitas di DPR pun tidak mencukupi, seperti ruang rapat. “Pengocokan ulang juga tidak ada, ini penyelesaian bersama dengan saling menghormati dan menyepakati,” ujar dia.
Pramono pun mengungkapkan tahapan yang akan dilewati dalam penyelesaian konflik antara KIH dan KMP di DPR. Menurut dia, pertama adalah pembentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, setelah itu Baleg DPR mengusulkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni revisi UU MD3. Kemudian, revisi UU MD3 itu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk disepakati oleh pemerintah dan DPR.
“Sehingga tidak akan ada lagi yang merasa ditinggalkan”, kata dia.
Editor : Sotyati
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...