Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:54 WIB | Selasa, 12 Juli 2016

Kini Visa Kunjungan ke Indonesia Berlaku 5 Tahun

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 201 tentang Keimigrasian pada 27 Juni 2016 lalu.

Dalam revisi tersebut, Presiden memutuskan untuk memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta untuk memenuhi dinaika yang berkembang di dunia internasional terkait dengan penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi orang asing.

Dalam PP baru itu disebutkan, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

“Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 111 ayat (2). Sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.

PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk, yang dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari. Sementara izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Pada PP Nomor 26 Tahun 2016 ditambahkan beberapa ayat, bahwa ketentuan izin tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

“Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya  dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari,” bunyi Pasal 136 ayat (5) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku visa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Juni 2016 lalu. (setkab.go.id)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home