Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:00 WIB | Jumat, 23 Februari 2018

KJRI LA Pastikan Informasi 2 WNI Ditahan Aparat Keamanan AS

Ilustrasi. Suasana antrean di bandara. (Foto: US Custom and Border Protection/eturbonews.com)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM — KJRI Los Angeles pada hari Kamis (22/2) memastikan informasi tentang dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan di Los Angeles. Diwawancarai melalui telepon, Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles Anggiat Napitupulu mengatakan telah mendampingi kedua WNI tersebut sejak mendapat informasi tentang penahanan itu pekan lalu, dan kini keduanya telah dibebaskan.

“Meskipun demikian sesuai permintaan otorita berwenang, keduanya masih berada di Los Angeles, belum kembali ke Indonesia,” Anggiat menambahkan.

Agung Prabowo, usia 64 tahun, dan Satria Zulkarnain Tarigan, usia 47 tahun, ditahan pihak Biro Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Customs and Border Protection atau CBP) ketika hendak kembali ke Indonesia tanggal 10 Februari lalu karena dinilai memiliki “unnotified items” atau barang-barang yang tidak dinyatakan kepada petugas pemeriksa.

Barang-barang tersebut adalah beberapa aksesoris senjata, antara lain: hand guard (semacam alat pelindung tangan di bagian laras senjata), trigger grip dan binoculars atau teropong. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri DHS dan Biro Penyelidik Keamanan Dalam Negeri HSI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keduanya ditahan di Santa Ana Detention Center hingga tanggal 11 Februari dan kemudian dipindahkan ke Metropolitan Detention Center.

Dikenai Pasal “Pemilikan Senjata Api oleh Warga Asing”

Setelah mendapat informasi ini pihak KJRI Los Angeles pada 13 Februari menemui keduanya di Metropolitan Detention Center, namun sehari sebelumnya keduanya ternyata telah dihadapkan ke sidang pendahuluan di pengadilan di US Federal Courthouse Los Angeles, didampingi kuasa hukum pribadi, untuk mendengar pembacaan tuduhan dan penetapan jadwal sidang berikutnya. Karena itu pihak KJRI Los Angeles hanya memberikan bantuan pendampingan dan membayar deposit untuk memenuhi kebutuhan dasar keduanya di rumah tahanan, masing-masing 300 dolar Amerika.

Pasal yang dikenakan kepada kedua WNI tersebut adalah “pemilikan senjata api oleh warga asing”.

Anggiat Napitupulu mengatakan kepada VOA, “Saya temui mereka pada 13 Februari sekitar jam 12 siang, memastikan paspor dan boarding pass yang mereka miliki. Kedua sehat, meski tampak masih kaget. Mereka juga menyampaikan beberapa pengakuan.”

Keduanya menceritakan membeli aksesoris senjata itu di “Shot Show” yang dilangsungkan di Las Vegas, Nevada, pada 23-26 Januari. Selama pameran itu Agung Prabowo mengaku membeli beberapa aksesoris senjata setelah memastikan kepada pihak penjual bahwa aksesoris itu bisa dibeli warga asing. Namun barang-barang yang dimasukkan ke dalam tujuh bagasi itu kemudian disita aparat ketika keduanya akan terbang ke Indonesia pada 10 Februari.

Agung Prabowo Bantah Beli Aksesoris Senjata untuk Asian Games

Agung Prabowo yang diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin mengatakan kepada Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles bahwa aksesoris senjata yang dibelinya adalah untuk kebutuhan pribadi.

“Saya tanyakan langsung kepada mereka, apakah pembelian ini ada kaitannya dengan Asian Games mendatang, karena Pak Agus mengaku sebagai Sekjen Perbakin, ia bilang tidak. Ia bilang alat-alat itu untuk kepentingan berburu, jadi pribadi,” ujar Anggiat Napitupulu ketika dikonfirmasi VOA.

Alasan Pembebasan dengan Jaminan Masih Belum Jelas

Upaya kuasa hukum yang berbeda di sidang pendahuluan membuat pembebasan sementara keduanya juga dilakukan dalam kurun waktu berbeda. Satria Zulkarnain Tarigan dibebaskan dari tahanan pada 16 Februari, sementara Agung Prabowo tanggal 20 Februari.

Namun, keduanya diminta tidak meninggalkan Los Angeles untuk mengikuti sidang pengadilan berikutnya.

“Kami juga sebenarnya bingung karena ketika dibebaskan tidak ada sepucuk surat pun disertakan pada mereka. Jadi kami tidak tahu apakah mereka dibebaskan dengan jaminan untuk penundaan penahanan atau pencabutan kasus. Tetapi jika pencabutan kasus pun, keduanya masih harus menghadiri sidang pada sekitar tanggal 20an. Bukan tanggal 20 Februari lho, tapi 20an,” Anggiat Napitupulu menjelaskan.

Pihak KJRI Los Angeles telah menghubungi keluarga kedua WNI tersebut di Jakarta untuk memberitahu kondisi mereka saat ini, dan proses hukum selanjutnya yang harus diikuti. (voaindonsia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home