Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:56 WIB | Sabtu, 16 Mei 2015

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Denpasar

Ilustrasi: lobster Panulirus sp. (Foto: wikipedia.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.

Rilis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5), menyebutkan pada Kamis (14/5) telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.

Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak diselundupkan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) dengan jumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam tiga boks.

Terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan capulbaket (investigasi) untuk dikembangkan pada proses penyidikan.

Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster (Panulirus sp) di bawah ukuran yang ditetapkan. Media pembawa tersebut rencananya akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.

Setelah petugas teknis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (Panulirus sp) yang akan dikirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.

Dengan demikian terhitung Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapang telah melakukan penolakan dan pelepasliarkan sebanyak enam kali dalam rentang waktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/ 2015.

Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayan dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang boleh ditangkap.

"Upaya tersebut sedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasi nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Kabupaten Tabanan, Jumat (17/4).

Ia menuturkan surat tersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke Kementerian terkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yang boleh dilakukan. (Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home