Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:39 WIB | Rabu, 18 November 2015

Klarifikasi Dirjen Imigrasi: Pengurusan Paspor Baru

ilustrasi buku paspor Indonesia. (Foto: peruri.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai permohonan paspor pada  beberapa pesan singkat, seperti Black Berry Messanger (BBM), whatsapp, SMS, dan sejenisnya belakangan ini, dengan isi pemberitaan sebagai berikut:

Kepada khayalak ramai diberitahukan, format Paspor RI mulai awal September 2015 mengalami perubahan signifikan. Yakni tidak ada lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi.

Paspor model lama masih tetap berlaku, dan secara bertahap akan ditarik apabila telah habis masa berlaku. Paspor model baru mengikuti standar  badan organisasi internasional PBB yang menangani penerbangan sipil yang mengatur bidang-bidang teknis operasional (ICAO) yang diberlakukan dan diikuti oleh paspor negara di seluruh dunia paling lambat 2015.

Penuh dengan fitur yang aman (security fiture) yg bisa dilihat kasat mata maupun dengan bantuan alat "Machine Readable Passport" yang terpasang di tempat-tempat   pemeriksaan imigrasi pada negara yang akan dikunjungi.

Tolong pemberitahuan ini disebarluaskan kepada seluruh handai taulan, juga teman untuk menghindari ekses, misalnya: penipuan, percaloan, dan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang, karena permohonan akan diproses melalui sistem berdasarkan nomor antrian elektronik dan sehari jadi.

Sistem pembayaran akan online dengan BNI dan dilakukan di sana. Tidak ada lalu lintas uang lagi di Kantor Imigrasi.  Uji coba sekarang sedang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan jakarta Pusat. Pelayanan sehari jadi. Silahkan kunjungi kedua kantor itu. Daftar online dulu via https://onlinedpri.imigrasi.go.id. Bawa Kartu Tanda Penduduk, paspor lama, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga.biaya total = Rp255.000,-  Sehari selesai. 

Berikut ini disampaikan beberapa hal sebagai bahan klarifikasi yakni,

Dengan memahami pemberitaan yang beredar di masyarakat tersebut, yang  intinya menginformasikan hal-hal positif terkait layanan keimigrasian. Namun mengingat kondisi pelayanan keimigrasian yang terus berkembang, guna meningkatkan kinerja dan prestasi, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, maka terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan pembaharuan.

-Menghindari adanya kesimpangsiuran informasi, dan kebenaran pemberitaan, perlu diklarifikasikan beberapa hal terkait penerbitan paspor tanpa tanda tangan pejabat, layanan paspor satu hari selesai, pembayaran layanan keimigrasian melalui BNI, dan tarif layanan keimigrasian;

-Terobosan baru Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keimigrasian, melalaui penerbitan paspor tanpa tanda tangan pejabat, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi kepada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri tanggal 05 Juni 2013, yang mengacu pada Standardisasi Fitur Pelayanan Paspor yang tertuang dalam dokumen 9303, International Civil Aviation Organization (ICAO).

Oleh karena itu, memang benar saat ini pemohon yang mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, akan mendapatkan blanko paspor yang didalamnya tidak terdapat lagi halaman tanda tangan Pejabat yang mengeluarkan. Sedangkan untuk paspor RI yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi sebelum pengumuman itu berlaku, dimana masih terdapat halaman tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dan sudah diterima oleh pemohon, tetap dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan RI yang sah dan masih berlaku sampai masa berlaku paspor tersebut habis.

-Penerapan  pelayanan penggantian paspor satu hari selesai atau yang disebut dengan One Day Service (ODS), sejak 26 Januari 2014, telah dikembangkan menjadi Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) atau disebut dengan One Stop Service (OSS) yang sudah diterapkan di 120 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, yang dapat dilakukan di 120 Kantor Imigrasi yang sudah menerapkan sistem SPPT/OSS. Skema SPPT/OSS memangkas keharusan pemohon untuk datang berkali-kali guna menyelesaikan permohonan paspor. Dengan SPPT/OSS, pemohon paspor hanya cukup datang dua kali guna menyerahkan berkas, melakukan wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari, kemudian melakukan pengambilan paspor maksimal 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.

-Pembayaran layanan permohonan paspor memang dilakukan melalui BNI per tanggal  1 Oktober 2013

-Berdasarkan Peraturan Pemerintah No45 Tahun 2014, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2014, berlaku harga baru tarif layanan keimigrasian, dimana tarif yang dikenakan untuk paspor biasa 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 355.000,-.

-Paspor elektronik (e-passport) 48 halaman (berikut dengan jasa penggunaan teknologi penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik) sebesar Rp 655.000,-.

Semua terobosan dalam pelayanan tersebut, diperkenalkan dan diterapkan guna menciptakan good governance di Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pelayanan yang diberikan bersifat transparan, adil dan akuntabel. Silakan datang dan buktikan dengan mengurus sendiri dokumen perjalanan anda di Kantor-kantor Imigrasi terdekat. (imigrasi.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home